Ternate, Nalarsatu.com – Pengurus Provinsi Institut Karate-Do Indonesia (INKAI) Maluku Utara secara resmi menyampaikan keberatan dan mempertanyakan keabsahan hasil Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Maluku Utara yang digelar pada 20 November 2025 di Hotel Emerald, Kota Ternate.
Keberatan tersebut disampaikan karena nama INKAI dicatut sebagai salah satu peserta Musprovlub, padahal hingga musyawarah dilaksanakan, Pengurus Provinsi INKAI Maluku Utara mengaku tidak pernah menerima surat resmi berupa edaran maupun undangan musyawarah dari pihak FORKI maupun karateker FORKI Provinsi Maluku Utara.
Sekretaris Pengprov INKAI Maluku Utara, Ridwan M. Taher, menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) FORKI Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 yang mengatur secara tegas mekanisme dan kewajiban pemberitahuan kepada pemegang hak suara dalam pelaksanaan Musyawarah FORKI Provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak karateker FORKI Maluku Utara terbentuk hingga pelaksanaan Musprovlub, kami tidak pernah menerima surat resmi apa pun. Namun, dalam hasil musyawarah dan pemberitaan media, nama INKAI justru dicantumkan sebagai peserta. Ini sangat kami sesalkan,” tegas Ridwan.
Selain itu, Wakil Ketua INKAI Maluku Utara, Abd Malik Salasa, S.STP, M.Si juga menyoroti beredarnya informasi bahwa telah diterbitkan Surat Dukungan INKAI untuk Musyawarah FORKI Maluku Utara, sebagaimana diberitakan oleh pihak FORKI. Padahal sejauh ini tidak pernah ada komunikasi, koordinasi, ataupun permintaan resmi kepada INKAI sebagai pemegang hak suara yang sah.
INKAI Maluku Utara juga menyoroti adanya panitia ganda yang dibentuk oleh karateker FORKI Provinsi Maluku Utara, yang dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan organisasi serta ketidakpastian hukum dalam proses musyawarah.
Atas dasar tersebut, Pengurus Provinsi INKAI Maluku Utara secara resmi meminta KONI Provinsi Maluku Utara untuk meninjau kembali hasil Musprovlub FORKI Maluku Utara, serta
Memanggil karateker FORKI Maluku Utara untuk memberikan klarifikasi tertulis terkait penerbitan Surat Dukungan INKAI.
Serta Menyerahkan salinan sah surat dukungan tersebut apabila benar telah diterbitkan. Melakukan koreksi kepada pihak FORKI apabila terbukti terjadi kekeliruan prosedural dan administratif.
“Organisasi olahraga memiliki pedoman dan aturan yang jelas. Tidak boleh dijalankan secara sepihak atau asal-asalan. Kami meminta KONI Maluku Utara bersikap tegas demi menjaga marwah organisasi dan tertib administrasi,” ujar Malik.
INKAI Maluku Utara menegaskan bahwa keberatan ini disampaikan bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai bentuk komitmen menjaga tata kelola organisasi yang sehat, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. (Red/Bisma)











