LABUHA, Nalarsatu.com – Di sela aksi demonstrasi jilid II menuntut pencairan beasiswa mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIA) Labuha, massa aksi turut menyoroti dugaan persoalan pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Waringi, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.
Salah satu orator aksi, Mahdi, yang merupakan mahasiswa STAIA Labuha sekaligus putra asli Desa Waringi, secara terbuka menyampaikan dugaan adanya penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Waringi. Dalam orasinya, Mahdi mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit investigasi terhadap Kepala Desa Waringi, Badri Somadayo.
Orasi tersebut disampaikan Mahdi di depan Kantor Inspektorat Halmahera Selatan. Ia menilai pengelolaan dana desa di Waringi tidak berjalan transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendesak Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Bapak Ilham Abubakar, agar segera melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan dana desa di Desa Waringi. Ada sejumlah indikasi yang patut diperiksa demi memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Mahdi dalam orasi Rabu (7/2).
Mahdi menambahkan, kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membuka informasi anggaran kepada masyarakat. Menurutnya, lemahnya transparansi berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan merugikan kepentingan warga desa.
Ia juga meminta agar aparat pengawas internal pemerintah bertindak profesional, objektif, dan independen dalam menindaklanjuti dugaan tersebut, guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Aksi mahasiswa STAIA Labuha berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Para demonstran berharap pemerintah daerah dan instansi terkait tidak mengabaikan aspirasi yang disampaikan, serta segera mengambil langkah konkret demi terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (red)











