Pulau Obi, Nalarsatu.com – Keluarga korban dugaan kasus pencabulan sesama jenis yang diduga dilakukan oknum guru terhadap tiga siswa di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, mempertanyakan keseriusan Polres Halmahera Selatan dalam menangani laporan yang telah mereka sampaikan. Hingga kini, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dinilai belum menunjukkan kejelasan, meski laporan resmi telah masuk sudah tepat satu tahun.
Pihak keluarga korban menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menghilangkan barang bukti serta dapat melemahkan proses pembuktian hukum. Menurut mereka, olah TKP seharusnya menjadi tahapan krusial dalam mengungkap fakta kejadian secara menyeluruh dan menjamin keadilan bagi korban.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Sampai sekarang belum ada kejelasan kapan olah TKP dilakukan secara menyeluruh. Ini yang membuat kami mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum,” ujar NK, perwakilan keluarga korban, kepada Nalarsatu.com, Kamis (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
NK juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga minim menerima informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara dari kepolisian. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin menambah beban psikologis keluarga, terutama korban, yang hingga kini masih berada dalam kondisi trauma.
“Kasus ini bukan perkara sepele. Dampaknya sangat berat bagi korban dan keluarga. Karena itu kami berharap penanganannya dilakukan secara terbuka, serius, dan tidak berlarut-larut,” tambah NK.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halmahera Selatan, IPTU Rizaldi Pasaribu, menegaskan bahwa proses hukum terhadap terlapor tetap berjalan dan status terlapor hingga kini masih sebagai tersangka.
“Tetap tersangka yang bersangkutan. Kami sudah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap terlapor dan saat ini masih berkoordinasi dengan ahli psikiatri untuk pemeriksaan lanjutan, terkait apakah terlapor memiliki kelainan seksual atau tidak,” jelas IPTU Rizaldi Pasaribu.
Ia menambahkan, pemeriksaan psikologis dan psikiatris tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti, sekaligus memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan komprehensif sesuai prosedur hukum. (red)











