Dugaan Pemerasan Proyek Indari Perlu Dibaca Dua Arah, Praktisi Hukum Ingatkan Pasal 605 dan 606

- Penulis Berita

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Nalarsatu.com – Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/08/I/2026/SPKT tertanggal 3 Januari 2026, atas nama pelapor Risaldy Mahendra Madioke, Polres Halmahera Selatan resmi menerima laporan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, Idham Pora, dalam proyek pembangunan jalan Indari Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut kini mulai ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian, sekaligus membuka babak penting dalam pengujian kerangka pertanggungjawaban pidana antara pelapor dan terlapor, mengingat perkara ini terjadi dalam relasi antara kontraktor dan pejabat negara yang memiliki kewenangan atas proyek dimaksud.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan, Iptu Rizaldy Pasaribu, mengatakan penyidik telah melayangkan surat undangan kepada pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Mengingat terlapor merupakan pejabat negara, penanganan perkara tersebut akan dikoordinasikan dengan unit tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penentuan pasal pidana masih menunggu hasil pemeriksaan saksi dan pelapor. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan arah penyidikan,” kata Rizaldy, dikutip dari Fokus Malut, Jumat (9/1/2026).

Menanggapi perkembangan tersebut, praktisi hukum dari Kantor Hukum Maulana Law Firm, Maulana MPM Djamal Syah, SH., MH., menegaskan bahwa perkara dugaan pemerasan proyek tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai relasi tunggal antara korban dan pelaku.

Menurut Maulana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana justru menuntut pembacaan yang lebih objektif dan dua arah, terutama dalam relasi antara kontraktor dan pejabat negara.

“Dalam rezim hukum pidana baru, pertanyaannya bukan hanya apakah pejabat meminta, tetapi juga apakah pemberian dilakukan karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatan. Karena itu, posisi pelapor dan terlapor sama-sama harus ditempatkan dalam kerangka pertanggungjawaban pidana,” ujar Maulana.

Ia menjelaskan, Pasal 605 UU Penyesuaian Pidana mengatur perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat dengan maksud agar pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya. Pasal ini mensyaratkan adanya maksud khusus untuk memengaruhi tindakan jabatan secara melawan hukum.

Sementara itu, Pasal 606 mengatur pemberian hadiah atau janji kepada pejabat karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatannya, tanpa harus dibuktikan adanya permintaan atau tekanan terlebih dahulu.

“Pasal 606 bersifat preventif. Ia menjerat pemberian yang dilakukan semata-mata karena relasi jabatan, bahkan sebelum terjadi penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

Maulana yang merupakan lulusan Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menilai, fakta adanya transfer dan penyerahan uang dalam konteks proyek belum serta-merta membuktikan terjadinya pemerasan. Penyidik, kata dia, perlu menguji secara mendalam apakah pemberian tersebut terjadi akibat tekanan pejabat atau justru merupakan inisiatif pemberi yang mengaitkan kelancaran proyek dengan kewenangan jabatan.

“Dalam hukum pidana modern, status sebagai pelapor dalam perkara dugaan pemerasan yang melibatkan relasi kontraktor dan pejabat negara tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Penilaian hukum bertumpu pada relasi kuasa, motif pemberian, serta konteks dan rangkaian perbuatan yang terjadi,” tegasnya.

Polres Halmahera Selatan dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi pada Senin, 12 Januari 2026, sebelum menentukan arah lanjutan penanganan perkara.

Sebelumnya, seorang kontraktor bernama Risaldi Mahendra melaporkan dugaan pemerasan proyek jalan Indari ke Polres Halmahera Selatan pada Sabtu, 3 Januari 2026. Dalam laporannya, Risaldi mengaku dimintai sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengangkutan material serta penyewaan alat berat di Kecamatan Bacan Barat.

Pelapor juga melampirkan bukti transfer ke sejumlah rekening dengan nilai masing-masing Rp100 juta, Rp30 juta, dan Rp165 juta, serta mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta kepada seseorang yang disebut sebagai utusan pejabat terkait. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT