LABUHA, Nalarsatu.com – Ketukan palu di ruang paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (12/1/2026), menandai pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun pengesahan tersebut bukan sekadar seremoni legislasi, melainkan ujian serius atas komitmen pengawasan DPRD dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan produk hukum yang telah disahkan.
Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026 itu dihadiri Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, Sekretaris Daerah Safiun Radjulan, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dua Ranperda yang disahkan masing-masing mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa digadang-gadang sebagai instrumen untuk mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel. Namun tantangan utamanya terletak pada implementasi di lapangan. Selama ini, lemahnya pengawasan dan praktik pembiaran kerap memicu persoalan administrasi desa, mulai dari pengelolaan anggaran hingga rendahnya akuntabilitas kepala desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Perda terkait perubahan struktur perangkat daerah membawa konsekuensi serius terhadap birokrasi dan keuangan daerah. Kenaikan status sejumlah OPD dari tipe C ke tipe B, bahkan tipe A, berpotensi menambah beban belanja pegawai. Tanpa disertai pengukuran kinerja yang ketat dan evaluasi berkelanjutan, perubahan struktur ini dikhawatirkan hanya memperbesar birokrasi, bukan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga dinilai sebagai langkah strategis sekaligus krusial. OPD baru ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun tanpa target yang terukur, transparansi pengelolaan, dan pengawasan yang konsisten, Bapenda berisiko menjadi sekadar penambahan nomenklatur tanpa dampak signifikan terhadap kemandirian fiskal daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu pengesahan. Persetujuan bulat itu menegaskan sikap politik DPRD, sekaligus menambah tanggung jawab moral lembaga legislatif untuk mengawal pelaksanaan Perda secara nyata.
“Perda adalah produk hukum yang wajib dijalankan,” tegas Muslim Senin (12/1).
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa fungsi DPRD tidak berhenti pada pengesahan regulasi, melainkan berlanjut pada fungsi pengawasan. Tanpa pengawalan serius, Perda berpotensi hanya menjadi dokumen normatif yang jauh dari kepentingan dan kebutuhan publik. (red)











