INKAI Cabang Halmahera Utara Dukung Penuh Pengprov INKAI Maluku Utara Tolak Musprovlub FORKI yang Dinilai Cacat Hukum

- Penulis Berita

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Utara, Nalarsatu.com — Ketua dan seluruh Pengurus Cabang Institut Karate-Do Indonesia (INKAI) Kabupaten Halmahera Utara menyatakan dukungan penuh dan sikap sejalan dengan keberatan resmi yang disampaikan Pengurus Provinsi (Pengprov) INKAI Maluku Utara terkait pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Provinsi Maluku Utara yang digelar pada 20 November 2025 di Hotel Emerald, Kota Ternate.

Ketua Pengcab INKAI Kabupaten Halmahera Utara, Boyke Raymond Toisuta, S.Pi, M.Si, menegaskan bahwa pencantuman nama INKAI sebagai peserta Musprovlub tanpa adanya undangan resmi, surat edaran, maupun pemberitahuan administratif merupakan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FORKI, khususnya Pasal 18 yang mengatur mekanisme, tata cara, serta keabsahan pelaksanaan musyawarah dan hak suara anggota.

“INKAI adalah organisasi resmi, sah, dan memiliki hak suara yang dilindungi oleh AD/ART FORKI. Tidak boleh ada satu pun proses musyawarah yang mengatasnamakan INKAI tanpa pemberitahuan, undangan, dan persetujuan struktural yang jelas. Ini bukan persoalan teknis, melainkan persoalan keabsahan organisasi dan tertib hukum,” tegas Boyke.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti beredarnya klaim Surat Dukungan INKAI yang dijadikan dasar legitimasi pelaksanaan Musprovlub. Menurutnya, klaim tersebut merupakan persoalan serius dan berpotensi melanggar etika serta aturan organisasi apabila benar diterbitkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi Pengprov INKAI Maluku Utara sebagai pemegang mandat struktural.

Selain itu, keberadaan panitia ganda yang dibentuk oleh karateker FORKI Provinsi Maluku Utara dinilai semakin memperparah ketidakpastian hukum, mencederai prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance), serta berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tubuh olahraga karate Maluku Utara.

“Aturan organisasi dibuat untuk ditaati, bukan ditafsirkan secara sepihak. Musyawarah yang cacat prosedur hanya akan melahirkan kepengurusan yang cacat legitimasi,” tambahnya.

Atas dasar tersebut, Ketua dan seluruh Pengurus Cabang INKAI Kabupaten Halmahera Utara menyatakan dukungan penuh kepada Pengprov INKAI Maluku Utara untuk mendesak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara agar:

1. Meninjau ulang, mengevaluasi secara menyeluruh, serta membatalkan hasil Musprovlub FORKI Maluku Utara.

2. Memanggil karateker FORKI Provinsi Maluku Utara untuk memberikan klarifikasi secara tertulis dan terbuka.

3. Meminta serta memverifikasi keabsahan Surat Dukungan INKAI apabila benar pernah diterbitkan.

4. Mengambil langkah korektif dan tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur dan administrasi organisasi.

Boyke menegaskan bahwa sikap tersebut diambil bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris dalam menjaga marwah olahraga karate, supremasi aturan, serta kepercayaan publik terhadap lembaga olahraga di Maluku Utara.

“Kami Pengurus Cabang INKAI Kabupaten Halmahera Utara berdiri tegak bersama Pengurus Provinsi INKAI Maluku Utara. Organisasi yang besar hanya bisa berdiri di atas aturan yang benar, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya. (Red/Bisma)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT