Lahan Belum Dibayar, Warga Palang Bendung Harita Group di Obi, Dugaan Permainan LA Bikin Konflik Berlarut

- Penulis Berita

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OBI, Nalarsatu.com – Sejumlah ahli waris lahan memalang lokasi pembangunan bendung milik Harita Group di Desa Kawasi, Kilo 4 Sungai Akelamo, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (28/1/2026). Aksi tersebut membuat seluruh aktivitas perusahaan lumpuh total, termasuk pekerjaan para karyawan yang sedang berlangsung di lokasi.

Pantauan Nalarsatu.com di lapangan menunjukkan, aksi pemalangan berlangsung selama kurang lebih dua jam, sejak pukul 14.00 WIT hingga 16.15 WIT. Setelah menyampaikan tuntutan secara terbuka, para ahli waris kembali ke Desa Kawasi.

Dalam aksi tersebut, massa berteriak menyuarakan tuntutan keadilan dan memasang papan pemalangan di akses masuk bendung bertuliskan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dilarang Beraktivitas Sebelum Ada Penyelesaian atau Pembayaran dengan Pemilik Lahan.”

Pemilik Lahan

Para ahli waris menegaskan, pemalangan dilakukan karena persoalan ganti rugi lahan yang sejak 2022 tidak pernah diselesaikan, meski pembangunan bendung terus berjalan. Seluruh karyawan yang berada di lokasi diminta menghentikan pekerjaan dan meninggalkan area proyek.

Berdasarkan keterangan para ahli waris, lahan seluas sekitar 7,5 hektare yang kini digunakan sebagai lokasi bendung merupakan lahan milik warga Obi di Kilo 4 Sungai Akelamo. Lahan tersebut telah dikelola turun-temurun oleh keluarga mereka jauh sebelum aktivitas industri masuk ke Pulau Obi.

Sebelum adanya proyek bendung, lahan tersebut merupakan kebun kelapa produktif yang menjadi sumber utama penghidupan keluarga, dengan hasil panen mencapai 3 hingga 4 ton per musim. Kepemilikan lahan tersebut diwariskan kepada 12 orang ahli waris.

Karyawan

Persoalan mulai mencuat pada tahun 2022, saat aktivitas pengeboran, pembangunan bendung, serta pengalihan aliran sungai dilakukan. Namun, menurut ahli waris, tidak pernah ada penyelesaian ganti rugi yang tuntas, meski lahan sudah digunakan dan mengalami kerusakan.

Dalam setiap pertemuan, pihak perusahaan melalui tim LA disebut selalu menjanjikan penyelesaian, namun tidak pernah direalisasikan hingga kini.

Yamin Hasan, salah satu ahli waris, menilai persoalan lahan sengaja dibiarkan berlarut-larut oleh pihak LA. Ia menduga ada kepentingan tertentu yang membuat penyelesaian tidak kunjung dilakukan.

“Kami sudah tidak toleransi lagi. Semakin kami diam, semakin kami dianggap remeh. Janji penyelesaian dari pihak LA ini sudah diulang berkali-kali, tapi tidak pernah ada realisasi,” tegas Yamin di lokasi.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan pihak LA terkesan hanya untuk menenangkan warga, sembari proyek tetap berjalan. Bahkan, harga ganti rugi yang ditawarkan dinilai tidak masuk akal dan jauh dari nilai ekonomis lahan.

Sementara itu, Ilham Hasan, ahli waris lainnya, menyebut pihak LA Harita menawarkan harga ganti rugi sebesar Rp6.000 per meter persegi, nilai yang dianggap tidak manusiawi dan tidak sebanding dengan luas serta produktivitas lahan.

“Harga Rp6.000 per meter itu mau dipakai untuk apa? Ini lahan 7,5 hektare, 12 ahli waris, kebun kelapa produktif. Kami menduga ada permainan di level LA,” ujar Ilham Rabu (28/1).

Ilham menambahkan, sejak 2022 hingga 2026, keluarga telah 11 kali mendatangi lokasi dan pihak perusahaan. Namun setiap kali itu pula, mereka hanya mendapat alasan klasik bahwa penyelesaian masih menunggu keputusan manajemen pusat di Jakarta.

“Kalau kami terus menunggu, lahan dan tanaman kami habis. Bendung jalan terus, lahan kami rusak, tapi hak kami digantung,” katanya.

Selain belum dibayar, pembangunan bendung juga menyebabkan kerusakan serius pada lahan warga. Pengalihan aliran sungai membuat kebun kelapa tergerus banjir dan sebagian besar tanaman tumbang.

Ironisnya, saat warga menuntut hak mereka, kehadiran aparat keamanan justru lebih sering dirasakan sebagai bentuk tekanan terhadap pemilik lahan.

“Lahan kami dipakai, bendung dibangun, lingkungan rusak. Tapi ketika kami menuntut hak, yang datang aparat. Kami diperlakukan seolah-olah penjahat atau teroris,” ungkap Ilham.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Harita Group, khususnya tim Land Acquisition, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan ahli waris mengenai dugaan permainan ganti rugi lahan dan mandeknya penyelesaian sejak 2022.

Redaksi Nalarsatu.com masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan untuk mendapatkan penjelasan berimbang. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bendung Harita Dibangun di Tengah Sengketa Lahan, Peran DLH dan PUPR Dipertanyakan
Sengketa Lahan Bendung Kawasi Memanas, Harita Hentikan Aktivitas Sementara Sampai Lahan Di Bayarkan
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kawasi Berakhir Damai, Korban dan Oknum TNI Saling Memaafkan
Diduga Dikeroyok Dua Oknum TNI, Warga Madapolo Alami Luka dan Trauma
Lahan 7,5 Hektare Belum Dibayar, Ahli Waris Desak Harita Hentikan Pembangunan Bendung di Obi
Mubes III IKAT UMMU Jadi Momentum Konsolidasi Alumni untuk Tambang Berkelanjutan
Dr. Fahrul Abdul Muhid: Merusak Alam dan Membiarkan Ketimpangan adalah Pengkhianatan Amanah Ilahi
Diskominfo Halsel Catat 240 Tower Telekomunikasi Tersebar di 30 Kecamatan, Pulau Makian Masih Terkendala Jaringan
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:12 WIT

Bendung Harita Dibangun di Tengah Sengketa Lahan, Peran DLH dan PUPR Dipertanyakan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:53 WIT

Selasa Besok, Era Bassam–Helmi Antar UHC Halsel Raih Penghargaan Nasional di Jakarta

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:43 WIT

BREAKING NEWS: Gempa M 3,5 Kembali Guncang Labuha Malam Kedua Berturut-turut

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:09 WIT

Konflik Lahan di Desa Fluk Berlarut, Warga Tuntut PT GTS Bertanggung Jawab

Minggu, 7 September 2025 - 05:48 WIT

Kamplang Putri Bajo Tampil di Apkasi Otonomi Expo 2025, Harumkan Nama Halmahera Selatan

Rabu, 3 September 2025 - 11:50 WIT

Status Kontroversial Anggota DPRD Halsel Viral, Masdar Mansur: “Itu Sudah Saya Hapus Dua Minggu Lalu”

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:46 WIT

EN-LMND Launching Badan Pekerja Kongres X, Tegaskan Konsolidasi Ide Bukan Transaksi Politik

Jumat, 2 Mei 2025 - 03:21 WIT

May Day , Buruh Di PHK Tagih Ketua DPRD: “Mana taringmu?”

Berita Terbaru