OBI, Nalarsatu.com – Sejumlah ahli waris lahan memalang lokasi pembangunan bendung milik Harita Group di Desa Kawasi, Kilo 4 Sungai Akelamo, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (28/1/2026). Aksi tersebut membuat seluruh aktivitas perusahaan lumpuh total, termasuk pekerjaan para karyawan yang sedang berlangsung di lokasi.
Pantauan Nalarsatu.com di lapangan menunjukkan, aksi pemalangan berlangsung selama kurang lebih dua jam, sejak pukul 14.00 WIT hingga 16.15 WIT. Setelah menyampaikan tuntutan secara terbuka, para ahli waris kembali ke Desa Kawasi.
Dalam aksi tersebut, massa berteriak menyuarakan tuntutan keadilan dan memasang papan pemalangan di akses masuk bendung bertuliskan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dilarang Beraktivitas Sebelum Ada Penyelesaian atau Pembayaran dengan Pemilik Lahan.”

Para ahli waris menegaskan, pemalangan dilakukan karena persoalan ganti rugi lahan yang sejak 2022 tidak pernah diselesaikan, meski pembangunan bendung terus berjalan. Seluruh karyawan yang berada di lokasi diminta menghentikan pekerjaan dan meninggalkan area proyek.
Berdasarkan keterangan para ahli waris, lahan seluas sekitar 7,5 hektare yang kini digunakan sebagai lokasi bendung merupakan lahan milik warga Obi di Kilo 4 Sungai Akelamo. Lahan tersebut telah dikelola turun-temurun oleh keluarga mereka jauh sebelum aktivitas industri masuk ke Pulau Obi.
Sebelum adanya proyek bendung, lahan tersebut merupakan kebun kelapa produktif yang menjadi sumber utama penghidupan keluarga, dengan hasil panen mencapai 3 hingga 4 ton per musim. Kepemilikan lahan tersebut diwariskan kepada 12 orang ahli waris.

Persoalan mulai mencuat pada tahun 2022, saat aktivitas pengeboran, pembangunan bendung, serta pengalihan aliran sungai dilakukan. Namun, menurut ahli waris, tidak pernah ada penyelesaian ganti rugi yang tuntas, meski lahan sudah digunakan dan mengalami kerusakan.
Dalam setiap pertemuan, pihak perusahaan melalui tim LA disebut selalu menjanjikan penyelesaian, namun tidak pernah direalisasikan hingga kini.
Yamin Hasan, salah satu ahli waris, menilai persoalan lahan sengaja dibiarkan berlarut-larut oleh pihak LA. Ia menduga ada kepentingan tertentu yang membuat penyelesaian tidak kunjung dilakukan.
“Kami sudah tidak toleransi lagi. Semakin kami diam, semakin kami dianggap remeh. Janji penyelesaian dari pihak LA ini sudah diulang berkali-kali, tapi tidak pernah ada realisasi,” tegas Yamin di lokasi.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan pihak LA terkesan hanya untuk menenangkan warga, sembari proyek tetap berjalan. Bahkan, harga ganti rugi yang ditawarkan dinilai tidak masuk akal dan jauh dari nilai ekonomis lahan.
Sementara itu, Ilham Hasan, ahli waris lainnya, menyebut pihak LA Harita menawarkan harga ganti rugi sebesar Rp6.000 per meter persegi, nilai yang dianggap tidak manusiawi dan tidak sebanding dengan luas serta produktivitas lahan.
“Harga Rp6.000 per meter itu mau dipakai untuk apa? Ini lahan 7,5 hektare, 12 ahli waris, kebun kelapa produktif. Kami menduga ada permainan di level LA,” ujar Ilham Rabu (28/1).
Ilham menambahkan, sejak 2022 hingga 2026, keluarga telah 11 kali mendatangi lokasi dan pihak perusahaan. Namun setiap kali itu pula, mereka hanya mendapat alasan klasik bahwa penyelesaian masih menunggu keputusan manajemen pusat di Jakarta.
“Kalau kami terus menunggu, lahan dan tanaman kami habis. Bendung jalan terus, lahan kami rusak, tapi hak kami digantung,” katanya.
Selain belum dibayar, pembangunan bendung juga menyebabkan kerusakan serius pada lahan warga. Pengalihan aliran sungai membuat kebun kelapa tergerus banjir dan sebagian besar tanaman tumbang.
Ironisnya, saat warga menuntut hak mereka, kehadiran aparat keamanan justru lebih sering dirasakan sebagai bentuk tekanan terhadap pemilik lahan.
“Lahan kami dipakai, bendung dibangun, lingkungan rusak. Tapi ketika kami menuntut hak, yang datang aparat. Kami diperlakukan seolah-olah penjahat atau teroris,” ungkap Ilham.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Harita Group, khususnya tim Land Acquisition, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan ahli waris mengenai dugaan permainan ganti rugi lahan dan mandeknya penyelesaian sejak 2022.
Redaksi Nalarsatu.com masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan untuk mendapatkan penjelasan berimbang. (red)







