OBI, Nalarsatu.com – Dugaan insiden pengeroyokan yang melibatkan seorang warga sipil asal Desa Madapolo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan dua anggota TNI di Desa Kawasi, Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIT, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Korban, La Fahmi, sebelumnya sempat mengalami luka lebam dan pembengkakan pada bagian wajah akibat insiden yang terjadi di sekitar pantai Kawasi, sesaat setelah speedboat rute Kupal–Kawasi tiba dan menurunkan penumpang.
Perkembangan terbaru, pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIT, dilakukan mediasi oleh Babinsa Koptu Halim Kilwaga bersama pihak Intel Kodam yang diwakili Dewa. Mediasi tersebut mempertemukan kedua anggota TNI berinisial G dan N dengan korban. Dalam pertemuan itu, kedua anggota TNI menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan diterima oleh korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
La Fahmi membenarkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan dengan baik dan dilandasi sikap saling memaafkan.
“Benar, sore tadi mereka datang bersama Babinsa pihak Intel Kodam ke kos saya dan meminta maaf. Saya sudah memaafkan. Kejadian pagi itu hanya salah paham,” ujar La Fahmi.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
Terpisah, Babinsa Koptu Halim Kilwaga saat dikonfirmasi membenarkan proses mediasi tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan telah selesai dan tidak ada lagi masalah antara kedua belah pihak.
“Benar kejadian tersebut. Saya bersama Intel Kodam Pak Dewa sudah mendatangi kedua belah pihak dan memediasi. Mereka sudah berdamai, masalah dinyatakan selesai,” kata Halim.
Insiden tersebut sebelumnya dipicu oleh persoalan sepele terkait sebuah toples milik salah satu anggota TNI yang diduga kehilangan penutup saat proses bongkar muat barang dari speedboat. Situasi sempat memanas, namun berhasil dilerai oleh warga setempat sehingga tidak berkembang lebih jauh.
Dengan adanya mediasi serta pernyataan saling memaafkan dari kedua belah pihak, persoalan tersebut dinyatakan selesai secara damai dan kekeluargaan. (red)







