Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Sengketa lahan pembangunan bendung di Desa Kawasi, Kilo 4 Sungai Akelamo, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dinilai telah memasuki ranah pelanggaran hukum serius. Aktivitas pembangunan bendung yang dilakukan di atas lahan warga yang belum dibebaskan secara sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berlapis, mulai dari pidana, perdata, hingga sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Hal tersebut ditegaskan oleh Praktisi Hukum Bambang Joisangadji, SH, yang menilai penggunaan lahan tanpa penyelesaian ganti rugi dan tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
“Jika pembangunan dilakukan di atas tanah yang masih disengketakan dan belum ada kesepakatan pembebasan lahan, maka secara hukum tindakan tersebut sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” tegas Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari aspek hukum perdata, Bambang menjelaskan bahwa penggunaan dan perusakan lahan tanpa persetujuan pemilik melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum. Ketentuan ini memberikan hak kepada pemilik lahan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang ditimbulkan.
“Pemilik lahan memiliki hak penuh untuk menuntut ganti rugi karena tanahnya digunakan tanpa izin dan tanpa kesepakatan yang sah,” jelasnya.
Sementara dari sisi hukum pidana, Bambang menegaskan bahwa tindakan menguasai atau menggunakan tanah milik orang lain tanpa hak saat ini telah diatur dalam Pasal 502 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang berlaku secara nasional.
“Dalam KUHP yang baru, perbuatan penyerobotan tanah atau penguasaan tanah tanpa hak diatur dalam Pasal 502. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan perbuatan tersebut merugikan pemilik sah, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Bambang Jumat (30/1).
Ia menambahkan, ketentuan pidana dalam KUHP baru tersebut mempertegas perlindungan hukum atas hak milik warga dan menutup celah pembenaran terhadap praktik penguasaan lahan tanpa dasar hukum.
Tak hanya itu, Bambang juga menyoroti aspek lingkungan hidup. Ia menegaskan bahwa pembangunan bendung yang mengubah bentang alam dan alur sungai wajib didahului persetujuan lingkungan yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pasal 36 UU 32 Tahun 2009 secara tegas mewajibkan setiap usaha atau kegiatan memiliki persetujuan lingkungan. Jika persetujuan lingkungan diterbitkan di atas lahan yang masih bermasalah atau belum bebas sengketa, maka secara hukum persetujuan tersebut patut dipertanyakan keabsahannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang mengingatkan adanya ancaman pidana dalam Pasal 109 UU 32 Tahun 2009 bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan, berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Dari aspek hukum administrasi, Bambang menekankan bahwa pembangunan bendung di badan sungai juga wajib mengantongi izin teknis bangunan sungai dari instansi berwenang, baik PUPR maupun Balai Wilayah Sungai (BWS). Apabila izin tersebut diterbitkan di atas lahan yang belum bebas sengketa, maka izin tersebut berpotensi cacat hukum secara prosedural dan substantif.
“Dalam hukum administrasi, izin yang cacat dapat dibekukan bahkan dicabut. Lebih jauh, jika terjadi pembiaran, tanggung jawab hukum juga bisa melekat pada pejabat yang menerbitkan atau membiarkan izin tersebut berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penghentian sementara aktivitas pembangunan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum atas dampak dan kerugian yang telah terjadi.
“Penghentian kegiatan tidak menghapus kewajiban hukum. Penyelesaian ganti rugi, pemulihan hak warga, serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tetap harus dilakukan,” ujarnya.
Bambang menegaskan bahwa sengketa lahan pembangunan bendung di Kawasi harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan, bukan melalui pembiaran atau pendekatan kekuasaan.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran prosedur. Jika hukum ditegakkan secara konsisten, konflik seperti ini seharusnya bisa dicegah sejak awal,” pungkasnya.
Diketahui, sengketa pembangunan bendung ini melibatkan lahan seluas kurang lebih 7,5 hektare milik 12 orang ahli waris yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian ganti rugi, meskipun aktivitas pembangunan sempat berjalan dan berdampak langsung terhadap kebun serta ruang hidup masyarakat. (red)











