Halsel, Nalarsatu.com – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta mendesak Menteri Kehutanan dan Gubernur Maluku Utara untuk segera memberhentikan Ir. Basyuni Thahir dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
Desakan ini menyusul pernyataan Basyuni Thahir yang menyebut PT Karya Wijaya tidak ilegal dan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebuah klaim yang dinilai bertentangan dengan temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H, menilai pernyataan Basyuni Thahir telah menyesatkan publik dan berpotensi melindungi praktik penambangan bermasalah di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, PT Karya Wijaya merupakan salah satu dari empat perusahaan yang didenda oleh Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana diberitakan sejumlah media, termasuk Posko Malut pada Sabtu (31/01/2026). Sanksi ini diberikan karena perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki PPKH saat beroperasi di kawasan hutan.
Temuan ini juga diperkuat oleh pemberitaan porostimur.com (31/01/2026), yang menyebut bahwa PT Karya Wijaya beroperasi tanpa sejumlah izin penting, di antaranya:
Tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),Tidak memiliki dana jaminan reklamasi pascatambang, dan Tidak mengantongi izin pembangunan jetty.
Meski demikian, Basyuni Thahir sebelumnya menyatakan bahwa PT Karya Wijaya telah memiliki PPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor 1348 Tahun 2024, serta telah memperoleh penetapan batas areal kerja seluas 44,64 hektare di Hutan Produksi Terbatas Pulau Gebe melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 11435 Tahun 2025.
Basyuni juga menegaskan bahwa aktivitas tambang PT Karya Wijaya tetap berada dalam kawasan hutan, namun dianggap legal karena telah mengantongi izin yang diperlukan. Bahkan ia menyatakan bahwa izin PPKH otomatis melekat sebagai Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) sesuai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021, yang memberi hak kepada perusahaan untuk menebang kayu dengan kewajiban membayar PNBP berupa Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.
Namun, menurut Yohanes, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang diungkap Satgas PKH. Berdasarkan temuan Satgas, PT Karya Wijaya terbukti tidak memiliki PPKH, sehingga dikenakan denda administratif sebesar Rp 500.050.069.893,16.
“Jika benar perusahaan sudah memiliki PPKH, mengapa Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar itu? Ini menunjukkan ada informasi keliru yang disampaikan oleh Plt Kadishut Malut kepada publik,” tegas Yohanes.
Ia menilai sikap Basyuni Thahir tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan akan menindak tegas praktik penambangan ilegal tanpa pandang bulu.
“Atas dasar itu, kami akan melaporkan Ir. Basyuni Thahir ke Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH. Selain itu, kami juga berencana menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendesak evaluasi terhadap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait pengangkatan Basyuni Thahir sebagai Plt Kadishut,” ujar Yohanes.
Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut integritas tata kelola kehutanan dan komitmen pemerintah dalam memberantas tambang ilegal di Maluku Utara. (red)











