HALSEL, Nalarsatu.com – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara terkait persoalan pelantikan empat kepala desa, khususnya Kepala Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan.
Laporan tersebut diajukan oleh Yakobus Tawale melalui kuasa hukumnya, Bambang Joisangadji, S.H, menyusul dugaan maladministrasi dalam proses pelantikan kepala desa yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Berdasarkan dokumen yang diterima Nalarsatu.com, pengaduan resmi ke Ombudsman telah didaftarkan pada 7 Januari 2026. Laporan ini menduga adanya penyimpangan prosedur dan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pelantikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum pelapor, Bambang Joisangadji, menegaskan bahwa laporan tersebut telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat dan relevan, termasuk putusan PTUN Ambon yang menjadi dasar keberatan hukum terhadap pelantikan dimaksud.
“Laporan kami sudah diterima secara resmi oleh Ombudsman Perwakilan Maluku Utara. Seluruh bukti pendukung telah kami serahkan dan dinilai cukup untuk ditindaklanjuti,” ujar Bambang kepada Nalarsatu.com Selasa (3/1).
Tindak lanjut atas laporan ini ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) dari Ombudsman dengan Nomor: T/0009/LM.42-30/0003.2026/I/2026, tertanggal 23 Januari 2026, yang ditujukan kepada pelapor.
Surat tersebut menegaskan bahwa Ombudsman telah memulai tahapan pemeriksaan awal dan akan menindaklanjuti pengaduan sesuai mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (Azu)











