OBI, Nalarsatu.com – Sengketa lahan pembangunan bendung milik PT Harita Group di Desa Kawasi, Kilo 4 Sungai Akelamo, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memperlihatkan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar ganti rugi. Konflik ini kini menyingkap krisis ruang hidup warga, potensi degradasi ekologis Sungai Akelamo, serta tanda tanya besar atas dasar penerbitan izin lingkungan dan AMDAL proyek tersebut.
Bendung yang dibangun di atas lahan warga seluas sekitar 7,5 hektare milik 12 ahli waris yang hingga kini belum dibebaskan telah mengubah bentang alam sungai dan pola kehidupan masyarakat setempat. Lahan yang selama ini menjadi kebun, sumber pangan, dan ruang ekonomi warga perlahan tergerus, sementara aktivitas konstruksi terus berjalan tanpa penyelesaian hak-hak masyarakat terdampak.
Situasi ini mendapat sorotan tajam dari Dr. Arwan M. Said, yang menilai bahwa kasus Kawasi mencerminkan pola pembangunan yang mengabaikan keadilan sosial dan keadilan ekologis. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya konflik antara warga dan perusahaan, tetapi juga kegagalan negara dalam melindungi ruang hidup rakyat dan ekosistem sungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara tegas, Dr. Arwan mempertanyakan dasar penerbitan izin lingkungan dan AMDAL proyek bendung tersebut. Ia menilai, secara prinsip, tidak seharusnya persetujuan lingkungan diberikan ketika status lahan masih bermasalah dan terjadi penolakan warga terdampak.
“Harita jangan lagi bodohi warga Obi. Pembangunan tidak boleh berjalan di atas penderitaan rakyat, perampasan ruang hidup, dan perusakan lingkungan. Ini bukan hanya soal proyek, tetapi soal hak hidup dan keberlanjutan alam,” tegas Dr. Arwan Jumat (6/2).
Ia menekankan bahwa ruang hidup masyarakat bukan sekadar objek ekonomi, melainkan bagian dari identitas, budaya, dan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang. Ketika ruang itu dirampas tanpa penyelesaian yang adil, maka yang terjadi adalah ketidakadilan struktural.
Dari sisi ekologis, Dr. Arwan menyoroti bahwa pembangunan bendung secara inheren mengubah karakter alami Sungai Akelamo. Perubahan pola aliran, terganggunya sedimentasi, serta potensi penurunan kualitas air dapat berdampak langsung pada ekosistem sungai dan kehidupan masyarakat yang bergantung padanya.
“Bendung mengubah wajah sungai. Bukan hanya airnya yang dibendung, tetapi juga denyut kehidupan di dalamnya. Tanpa kajian lingkungan yang benar-benar independen dan berpihak pada masyarakat, proyek seperti ini berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang,” ujarnya.
Ia menilai, konflik Kawasi merupakan contoh nyata konflik ruang hidup—di mana pembangunan industri dan infrastruktur mengorbankan masyarakat lokal dan lingkungan tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.
Dalam konteks ini, Dr. Arwan mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk membuka secara transparan alasan dan dasar penerbitan izin lingkungan serta dokumen AMDAL proyek bendung PT Harita Group. Ia juga meminta kejelasan dari PUPR atau Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait izin teknis bangunan di badan Sungai Akelamo.
“Jika terbukti izin diberikan tanpa memperhatikan konflik lahan dan dampak ekologis yang nyata, maka izin tersebut harus dievaluasi ulang. Negara tidak boleh melegitimasi pelanggaran hak warga dan perusakan ekosistem demi kepentingan korporasi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama hak warga belum dipenuhi dan dampak lingkungan belum dikaji secara transparan, tindakan masyarakat untuk mempertahankan tanah dan ruang hidupnya termasuk pemalangan lokasi merupakan bentuk perlawanan yang sah dan dilindungi prinsip keadilan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi maupun pihak PUPR/BWS belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan evaluasi izin pembangunan bendung PT Harita Group. (red)











