HALSEL, Nalarsatu.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan telah menyampaikan jawaban resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara terkait laporan dugaan maladministrasi dalam pelantikan empat kepala desa, Khusus Kepala Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan.
Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, menyatakan bahwa klarifikasi dan tanggapan telah diserahkan secara tertulis melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa. Jawaban tersebut memuat sejumlah poin penjelasan mengenai dasar dan prosedur pelaksanaan pelantikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa proses pelantikan kepala desa telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, setiap keberatan yang muncul sebelumnya juga telah ditindaklanjuti melalui jalur administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait tuduhan adanya pelanggaran dalam pelantikan empat kepala desa, sudah kita tanggapi dan kita balas ke Ombudsman melalui organisasi terkait di pemerintah daerah dengan beberapa poin penjelasan. Saat ini kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan,” ujar Bassam Kamis (5/2).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan di Ombudsman dan siap memberikan keterangan tambahan apabila diminta dalam tahap pemeriksaan berikutnya. (red)











