Bandara Harita di Atas Tanah Warga Soligi: Dugaan Sekongkol Arifin Saroa–LA Merampas Lahan

- Penulis Berita

Senin, 9 Februari 2026 - 22:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik lahan Desa Soligi, Alimusu (kanan), menunjukkan lokasi kebunnya yang diduga dijual sepihak oleh Kepala Desa Kawasi, sementara Alwani (depan) berdiri di atas lahannya seluas sekitar setengah hektare yang terdampak penggusuran tanpa kejelasan tanggung jawab dari Pemerintah Desa maupun PT Harita Group.

Pemilik lahan Desa Soligi, Alimusu (kanan), menunjukkan lokasi kebunnya yang diduga dijual sepihak oleh Kepala Desa Kawasi, sementara Alwani (depan) berdiri di atas lahannya seluas sekitar setengah hektare yang terdampak penggusuran tanpa kejelasan tanggung jawab dari Pemerintah Desa maupun PT Harita Group.

Pulau Obi, Nalarsatu.com – Pembangunan Bandara Harita di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, dibayangi dugaan perampasan lahan warga yang terstruktur dan sarat kejanggalan. Proses pengadaan tanah untuk proyek strategis perusahaan tersebut diduga dilakukan secara sepihak, minim transparansi, serta tanpa persetujuan penuh dari pemilik sah. Sejumlah kesaksian warga mengindikasikan keterlibatan tim Land Acquisition (LA) PT Harita Group bersama Pemerintah Desa dalam pola pengukuran tertutup, negosiasi penuh tekanan, dan skema ganti rugi yang jauh di bawah nilai sebenarnya memicu tudingan adanya “kongkalikong” yang merugikan warga Soligi.

Pemilik lahan, Alimusu, menuturkan bahwa pada 2022 dirinya bersama anak dan menantunya dipanggil oleh pihak LA Harita untuk menyaksikan pengukuran lahannya. Saat itu, tim perusahaan terlihat menggunakan alat GPS di kebunnya. Namun hingga kini, ia mengaku tidak pernah menerima ataupun diperlihatkan hasil pengukuran tersebut secara resmi.

“Waktu itu saya dipanggil bersama anak dan menantu saya. Kami lihat mereka ukur pakai GPS, tapi hasilnya tidak pernah mereka kasih lihat ke kami,” ujar Alimusu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan semakin menguat ketika memasuki tahun 2025. Alih-alih dipanggil oleh pihak perusahaan, Alimusu justru dipanggil oleh Kepala Desa Arifin Saroa bersama seorang anggota polisi. Dalam pertemuan itu, ia diberikan uang senilai Rp300 juta sebagai ganti rugi lahan.

“Saya dipanggil kepala desa dan satu anggota polisi untuk kasih saya uang Rp300 juta. Jujur saya tidak terlalu paham, tapi di situ kepala desa bilang uang ini kita bagi dua,” ungkapnya.

Lebih jauh, Alimusu mengungkap adanya tekanan saat penyerahan uang tersebut. Menurutnya, Kepala Desa secara tegas memperingatkan bahwa jika ia menolak, maka ia tidak akan mendapatkan apa pun di kemudian hari.

“Waktu uang itu dikasih ke saya, Kepala Desa bilang: ‘Kalau uang ini kamu tolak, nanti akan sia-sia dan kalian tidak akan dapat lagi.’ Itu yang membuat saya terpaksa terima,” kata Alimusu dengan nada berat.

Kesaksian tersebut dibenarkan oleh anak mantu Alimusu, La Ra, yang juga hadir saat pengukuran pada 2022. Ia menyebut pihak perusahaan hanya menyampaikan bahwa luas lahan sekitar 5,5 hektare tanpa menunjukkan peta, dokumen, atau bukti resmi pengukuran, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat.

“Waktu pengukuran saya ikut. Mereka pakai GPS dan bilang luasnya 5,5 hektare, tapi tidak ada bukti atau peta yang ditunjukkan ke kami,” kata La R, Senin (9/2).

Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan harga saat itu yang berkisar Rp12.000–Rp12.500 per meter persegi, nilai lahan 5,5 hektare seharusnya mendekati Rp5 miliar. Namun, pembayaran yang hanya Rp300 juta dinilai sangat tidak proporsional dan berpotensi merugikan pemilik lahan.

“Kalau dikalikan 5,5 hektare dengan harga per meter, seharusnya hampir Rp625 juta. Tapi dengan cara seperti ini, kepala desa dan pihak lain diduga ikut mengambil keuntungan. Mereka tahu papa mantu saya tidak terlalu paham, jadi seperti dibodohi,” tegasnya.

Lahan seluas sekitar 5,5 hektare tersebut ditanami kurang lebih 400 pohon cengkeh, yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan keluarga Alimusu.

Selain itu, Alwani, warga lain yang lahannya ikut terdampak, mengaku kecewa karena sekitar setengah hektare kebunnya turut tergusur tanpa kejelasan.

“Lahan saya sekitar setengah hektare ikut kena. Di situ ada sekitar 120 pohon pala, 15 pohon durian, dan 5 pohon kelapa. Semua itu hilang jejak, entah dibuang ke mana,” ujar Alwani Senin (9/2).

Kasus ini kian memperpanjang daftar konflik agraria di lingkar operasi PT Harita Group di Pulau Obi, sekaligus mempertajam kritik publik terhadap minimnya transparansi dalam proses pengadaan lahan. Di saat yang sama, persoalan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai keberpihakan dan tanggung jawab Pemerintah Desa Soligi dalam melindungi hak-hak warganya  serta melahirkan pertanyaan yang semakin menguat: apa sebenarnya peran Kepala Desa Kawasi di balik dugaan penjualan dan penguasaan tanah warga ini?

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Desa Kawasi, Pemerintah Desa Soligi, maupun pihak PT Harita Group belum memberikan tanggapan resmi terkait rangkaian tudingan dan temuan tersebut. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 536 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT