Jakarta, Nalarsatu.com – Lembaga Pemerhati Hukum & Demokrasi (LPHD) menyatakan akan mengawal dan melaporkan dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri. Langkah ini diambil karena dinilai minimnya penegakan hukum di tingkat daerah terhadap berbagai proyek yang diduga bermasalah.
Direktur Eksekutif LPHD, Abid Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah proyek strategis di bawah BWS Maluku Utara yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan penyelesaian hukum, meskipun telah menuai sorotan publik.
“Banyak proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga bermasalah, namun sampai hari ini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum di daerah. Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke KPK dan Mabes Polri,” tegas Abid dalam keterangan resminya Jumat (13/2)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, proyek-proyek yang dibiayai anggaran miliaran rupiah tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai infrastruktur pendukung aktivitas masyarakat serta instrumen peningkatan kesejahteraan. Namun, dalam praktiknya justru terindikasi menjadi ruang penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Proyek-proyek ini seharusnya menjadi penopang kesejahteraan masyarakat. Tapi yang terjadi, justru terindikasi menjadi lahan praktik penyimpangan oleh oknum-oknum pejabat,” ujarnya.
Adapun sejumlah proyek yang disoroti LPHD antara lain proyek Embung Nakamura di Pulau Morotai, proyek Embung Pulau Hiri, serta proyek irigasi di Weda Selatan. Proyek-proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun kontrak kerja, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
LPHD mendesak aparat penegak hukum di Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta kontraktor yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa PPK dan kontraktor yang terlibat agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius. Masih banyak kasus serupa di BWS Maluku Utara yang mencuat ke publik namun belum mendapat kejelasan,” katanya.
Selain itu, LPHD juga mendesak agar Kepala BWS Maluku Utara diperiksa. Bahkan, mereka meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mengambil langkah tegas berupa pencopotan jabatan apabila terbukti lalai dalam pengawasan.
“Dengan banyaknya masalah yang muncul, kami mendesak aparat segera memeriksa Kepala BWS Maluku Utara. Kami juga meminta Kementerian PU untuk mengevaluasi dan mencopot yang bersangkutan. Sangat kecil kemungkinan begitu banyak persoalan terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan,” tegas Abid.
LPHD menilai, apabila Polda Malut dan Kejati Malut dinilai lambat dalam penanganan kasus-kasus tersebut, maka pihaknya akan secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan itu ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta KPK.
“Jika kasus ini terus berlarut-larut, kami akan membawa laporan ini ke tingkat pusat. Membiarkan dugaan korupsi tanpa kejelasan adalah bagian dari kejahatan itu sendiri, karena akan membuka ruang praktik korupsi tumbuh dengan bebas dan nyaman,” pungkasnya. (red)











