Ternate, Nalarsatu.com – Kualitas pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Dalam Penilaian Opini Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, tak satu pun pemerintah daerah di Maluku Utara berhasil meraih Opini Ombudsman RI.
Hasil penilaian tersebut diserahkan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara kepada lima pemerintah daerah, Kamis (12/2/2026), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Ternate.
Lima daerah yang dinilai meliputi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menjelaskan bahwa Opini Ombudsman hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang mencapai Tingkat Kepatuhan dengan Kualitas Tertinggi dan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi.
“Untuk tahun 2025, belum ada yang memenuhi kriteria tersebut,” ungkap Iriyani.
Meski demikian, tiga daerah memperoleh kategori Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi, yakni Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai 65,98, Kota Tidore Kepulauan dengan nilai 62,57, serta Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai 57,61.
Sementara itu, Kabupaten Halmahera Utara meraih nilai 69,63 dengan Opini Kualitas Sedang. Adapun Kabupaten Pulau Morotai mencatat nilai 53,38 dan masuk kategori Kualitas Pelayanan “Kurang” dengan Opini Kualitas Rendah.
Iriyani menjelaskan, perbedaan antara Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dan Kualitas Sedang terletak pada tindak lanjut terhadap produk pengawasan Ombudsman. Daerah dengan status “Tanpa Maladministrasi” dinilai telah menerima dan menindaklanjuti secara tuntas berbagai produk pengawasan, seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis, maupun Rekomendasi Ombudsman.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga menyerahkan Surat Ketua Ombudsman RI kepada masing-masing kepala daerah. Surat itu memuat tiga saran utama, yakni melakukan pembinaan terhadap unit pelayanan dengan nilai 0–77,99, menjaga konsistensi dalam menindaklanjuti produk pengawasan, serta memperkuat koordinasi dengan Ombudsman RI, baik di tingkat pusat maupun perwakilan daerah.
Ombudsman menegaskan, tindak lanjut atas saran tersebut akan menjadi barometer dalam Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku Utara, Akmal Kadir, menyampaikan bahwa penilaian Opini 2026 direncanakan berlangsung pada pertengahan tahun ini. Penilaian tersebut akan menggunakan instrumen yang lebih komprehensif sebagai bagian dari transformasi sistem penilaian kepatuhan sebelumnya.
Ia menegaskan, Ombudsman Maluku Utara membuka ruang konsultasi dan asistensi bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan perbaikan layanan publik.
“Kami terbuka untuk koordinasi dan asistensi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Akmal. (red)











