Pulau Obi, Nalarsatu.com – Gelombang protes warga Desa Soligi dan Kawasi terhadap dugaan sengketa lahan dengan pihak perusahaan tambang dipastikan berlanjut. Sekitar 1.000 massa dijadwalkan kembali turun ke jalan pada Sabtu (21/2/2026) dan mendatangi Kantor CSR Harita.
Aksi lanjutan ini direncanakan sebagai bentuk tekanan agar persoalan lahan milik Alwani segera diselesaikan secara tuntas. Massa menyatakan akan bertahan hingga terdapat kejelasan pembayaran serta penyelesaian hak atas lahan yang mereka klaim terdampak aktivitas perusahaan.
Sebelumnya, massa berkumpul di Kantor Desa Soligi, kemudian bergerak menuju Jeti Soligi dan Kantor CSR Harita. Aksi dilanjutkan dengan pemasangan tanda jalan di Sungai Koli sebelum kembali mendatangi Kantor CSR Harita di Kawasi pada sore hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Sutriono Mohamadi, SH., MH., mengatakan bahwa warga menginginkan penyelesaian konkret, bukan sekadar pertemuan tanpa keputusan yang jelas.
“Besok kami akan kembali ke Kantor CSR Harita. Sikap warga jelas, persoalan ini harus ada kepastian. Kami tidak ingin masalah ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian. Hak klien kami harus dibayarkan sesuai kerugian yang dialami,” tegas Sutriono Jumat (20/2).
Ia juga menyampaikan bahwa menjelang aksi lanjutan, warga bersama tim pendamping hukum telah melakukan konsolidasi dan persiapan teknis.
“Malam ini kami melakukan teknis lapangan dan konsolidasi bersama warga. Aksi besok adalah bentuk keseriusan masyarakat dalam memperjuangkan haknya. Warga tidak main-main, tetapi tetap mengedepankan ketertiban dan penyampaian aspirasi secara terbuka,” ujarnya.
Sutriono menjelaskan, sengketa bermula dari proses jual beli lahan milik Alimusu yang disebut dijual oleh Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, kepada pihak perusahaan. Dalam proses penggusuran lahan tersebut, diduga sebagian lahan milik Alwani ikut terdampak.

Sekitar setengah hektare kebun milik Alwani dilaporkan terkena dampak, dengan rincian kurang lebih 120 pohon pala, 15 pohon durian, dan 5 pohon kelapa yang diduga ikut tergusur tanpa kejelasan kompensasi.
“Tanaman itu adalah sumber penghidupan keluarga. Sampai hari ini tidak ada penjelasan memadai terkait nasib tanaman maupun ganti rugi yang semestinya diterima,” ungkapnya.
Warga menilai terjadi kekeliruan dalam penetapan batas lahan serta lemahnya proses verifikasi sebelum pembebasan dilakukan, sehingga berujung pada dugaan perambahan lahan milik pihak lain.
Secara hukum, Sutriono menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mensyaratkan kejelasan hak dan persetujuan pemilik sah dalam setiap pengalihan atau penguasaan lahan.
Ia juga merujuk pada Pasal 385 KUHP serta Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin pihak yang berhak. Apabila terbukti menimbulkan kerugian, sengketa ini juga dapat ditempuh melalui gugatan perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Kami tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara musyawarah. Namun jika tidak ada itikad baik, langkah hukum adalah opsi terakhir yang akan kami tempuh,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Harita Group maupun Kepala Desa Kawasi belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi lanjutan maupun tuntutan warga.
Saat dikonfirmasi terkait rencana aksi lanjutan tersebut, Kapolsek Obi belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan terpantau belum dibaca.
Aparat keamanan diperkirakan akan kembali melakukan pengamanan untuk mengantisipasi dinamika massa pada aksi yang dijadwalkan berlangsung besok. Warga berharap, sebelum aksi lanjutan digelar, pihak perusahaan dapat menunjukkan langkah konkret guna menyelesaikan sengketa lahan secara adil, transparan, dan bermartabat. (Azwar)











