HALSEL, Nalarsatu.com – Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang digelar pada Senin (2/2/2026), menuai sorotan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Sala Satu Anggota BPD Desa Baru, Najin Kamhois, menyampaikan keberatannya terhadap mekanisme pelaksanaan Musdes yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami dari BPD Desa Baru menilai kegiatan Musyawarah Desa RKPDes yang dilaksanakan oleh Ibu Penjabat (Pj) Kepala Desa bersama pendamping kecamatan perlu dikaji kembali. Musyawarah Desa pada prinsipnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab BPD,” tegas Najin kepada Nalarsatu.com, Jumat (20/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Najin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diperbarui, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Ia mengungkapkan dua poin yang menjadi catatan BPD:
“Pertama, tidak ada musyawarah internal yang dibuka bersama BPD dan para kepala dusun sebelum pelaksanaan Musdes. Kedua, kami menilai ada tahapan yang tidak dilalui sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi,” ujarnya.
Menurutnya, dalam Pasal 54 dan Pasal 55 UU Desa ditegaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk membahas hal-hal strategis, termasuk perencanaan pembangunan desa melalui RKPDes.
Selain itu, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa mengatur bahwa penyusunan RKPDes harus melalui tahapan perencanaan partisipatif dan dibahas dalam forum Musdes.
“Kami berharap ke depan setiap tahapan perencanaan pembangunan desa dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari,” tambah Najin.
Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Kepala Desa Baru maupun pihak pendamping atau Camat Kecamatan Obi belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.
BPD Desa Baru menyatakan tetap membuka ruang koordinasi dan komunikasi guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan serta menjaga stabilitas di tengah masyarakat. (Azwar)











