TERNATE, Nalarsatu.com – Seorang wartawan media online TintaOne.com berinisial FS diduga menjadi korban salah tangkap oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate yang mengaku sebagai intel kepolisian, Selasa (3/3), sekitar pukul 01.14 WIT.
Peristiwa tersebut terjadi saat FS berada di sekitar lokasi kejadian. Tanpa menunjukkan identitas maupun surat tugas secara jelas, sekitar lima orang pria yang mengaku sebagai intel Polres tiba-tiba melakukan penyergapan terhadap korban.
FS menuturkan, dalam situasi itu ia sempat meminta agar para oknum tidak menyentuh atau mendekatinya sebelum ada penjelasan resmi. Namun permintaan tersebut tidak diindahkan. Salah satu anggota disebut mencabut kunci motor, sementara anggota lainnya memeluk dan menggenggam FS dengan kuat, sembari melontarkan pertanyaan bernada intimidatif terkait barang bawaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ditanya membawa barang apa. Saya justru balik bertanya, ini dari mana. Mereka menjawab dari intel Polres,” ujar FS.
Merasa tidak ada kejelasan dan tindakan yang dilakukan dinilai berlebihan, FS kemudian dengan tegas menyampaikan identitasnya sebagai wartawan. Ia bahkan berteriak menyatakan profesinya di lokasi kejadian. Setelah mendengar pengakuan tersebut, para oknum anggota kepolisian itu disebut langsung menjauh dan menyampaikan permohonan maaf, seraya mengakui telah terjadi salah target atau salah tangkap.
Pasca kejadian, FS langsung menghubungi Hastomo Bakri, S.H., untuk meminta pendampingan hukum. Keduanya kemudian mendatangi Polres Ternate guna meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban atas tindakan yang dialami korban.
Saat mendampingi FS, Hastomo Bakri, S.H., menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian wajib dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam penindakan di lapangan, aparat kepolisian harus menunjukkan identitas dan surat tugas. Tindakan penangkapan atau pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas. Ini sudah diatur dalam regulasi kepolisian,” tegas Hastomo Selasa (3/3)
Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia serta bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel. Selain itu, tindakan penangkapan juga harus berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 17 dan Pasal 18 yang mengatur syarat dan tata cara penangkapan.
Hastomo juga menekankan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga wartawan tidak boleh diintimidasi atau diperlakukan represif saat menjalankan tugas profesinya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin, S.H., membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan salah sasaran, sehingga FS telah dibebaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh keterangan resmi terkait kronologi dan tindakan anggota di lapangan.











