BJS Law Firm Layangkan Somasi ke PT TBP (Harita Group), Sarwin Hi. Hakim: Jika Diabaikan, Gugatan Perdata dan Laporan Pidana Ditempuh

- Penulis Berita

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN, Nalarsatu.com – BJS Law Firm secara resmi telah melayangkan somasi kepada PT Trimegah Bangun Persada (TBP), bagian dari Harita Group, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman milik warga di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Somasi tersebut diajukan atas nama klien mereka, Alimusu La Damili, seorang petani yang mengklaim kebun miliknya digusur dan dirusak tanpa persetujuan yang sah. Akibat tindakan itu, klien disebut mengalami kerugian materiil signifikan karena kehilangan sumber penghidupan utama.

Kuasa hukum BJS Law Firm, Sarwin Hi. Hakim, S.H, menegaskan bahwa somasi telah disampaikan sebagai langkah hukum formil untuk menuntut pertanggung jawaban perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami telah resmi melayangkan somasi kepada PT Trimegah Bangun Persada. Kami menilai terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya perbuatan melanggar hukum, unsur kesalahan, kerugian yang nyata, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan tersebut dan kerugian klien kami,” tegas Sarwin, Rabu (4/3).

Menurutnya, somasi merupakan peringatan hukum yang memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menunjukkan itikad baik sebelum perkara dibawa ke ranah pengadilan.

“Dalam somasi tersebut kami meminta agar perusahaan segera menghentikan segala aktivitas di atas lahan yang diklaim milik klien kami, melakukan klarifikasi terbuka, serta menyelesaikan ganti rugi secara adil dan proporsional. Jika somasi ini tidak diindahkan dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka kami akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti kerugian secara penuh,” ujarnya.

Sarwin menambahkan, selain aspek perdata, pihaknya juga tengah mengkaji kemungkinan langkah pidana terkait dugaan pengerusakan tanaman dan penguasaan lahan tanpa hak.

“Perusakan terhadap tanaman produktif milik orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. Selain itu, penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak juga berpotensi melanggar ketentuan Perpu Nomor 51 Tahun 1960. Seluruh aspek yuridis sedang kami dalami untuk memastikan langkah hukum yang tepat,” jelasnya.

Meski telah menempuh langkah somasi, BJS Law Firm menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah sepanjang ada itikad baik dari pihak perusahaan.

“Klien kami adalah petani yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Prinsip kami jelas, hak harus dipulihkan dan kerugian harus diganti. Namun apabila tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang layak, maka upaya hukum perdata dan pidana akan kami tempuh secara tegas,” tandas Sarwin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan BJS Law Firm maupun konfirmasi yang diajukan redaksi.

Redaksi Nalarsatu.com telah berupaya menghubungi Direktur Legal Affairs (LA) Harita Group, Bapak Hasto, melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan yang dikirim belum mendapatkan jawaban. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT