Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Firma Hukum Bambang Joisangadji Siap Gugat PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) ke Ranah Perdata dan Pidana

- Penulis Berita

Rabu, 4 Maret 2026 - 00:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN, Nalarsatu.com – PT Trimegah Bangun Persada (TBP), bagian dari Harita Group, diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman milik warga di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dugaan tersebut disampaikan kuasa hukum Alimusu La Damili, seorang petani yang mengklaim kebun miliknya digusur dan dirusak tanpa persetujuan yang sah. Akibat tindakan itu, kliennya disebut mengalami kerugian materiil besar karena kehilangan sumber penghidupan utama.

“PT Trimegah Bangun Persada diduga telah melakukan penyerobotan tanah kebun milik klien kami, serta pengerusakan tanaman dengan cara digusur dan dirobohkan. Klien kami adalah petani yang menggantungkan hidup dari kebun tersebut. Kerugian yang dialami sangat besar,” tegas kuasa hukum dalam keterangan resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara perdata, tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.

“Jika terbukti terdapat unsur kesalahan, perbuatan melawan hukum, serta kerugian yang nyata, maka perusahaan wajib mengganti kerugian klien kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bambang Rabu (4/3).

Selain aspek perdata, dugaan pengerusakan tanaman dan penggusuran lahan juga berpotensi masuk ranah pidana. Kuasa hukum menilai perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, khususnya Pasal 521 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum merusak atau menghancurkan barang milik orang lain, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV hingga Rp200 juta.

Tak hanya itu, dugaan penyerobotan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak juga disebut berpotensi melanggar Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

“Pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak adalah pelanggaran hukum. Jika perusahaan melakukan aktivitas di atas lahan klien kami tanpa persetujuan yang sah, maka itu tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum serius, baik melalui gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi maupun laporan pidana atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara adil.

“Kami tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada tanggung jawab dan ganti rugi atas kerugian klien kami, maka upaya hukum perdata dan pidana akan kami tempuh secara tegas,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah dilayangkan redaksi.

Nalarsatu.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT