BACAN, Nalarsatu.com – PT Trimegah Bangun Persada (TBP), bagian dari Harita Group, diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman milik warga di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dugaan tersebut disampaikan kuasa hukum Alimusu La Damili, seorang petani yang mengklaim kebun miliknya digusur dan dirusak tanpa persetujuan yang sah. Akibat tindakan itu, kliennya disebut mengalami kerugian materiil besar karena kehilangan sumber penghidupan utama.
“PT Trimegah Bangun Persada diduga telah melakukan penyerobotan tanah kebun milik klien kami, serta pengerusakan tanaman dengan cara digusur dan dirobohkan. Klien kami adalah petani yang menggantungkan hidup dari kebun tersebut. Kerugian yang dialami sangat besar,” tegas kuasa hukum dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara perdata, tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.
“Jika terbukti terdapat unsur kesalahan, perbuatan melawan hukum, serta kerugian yang nyata, maka perusahaan wajib mengganti kerugian klien kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bambang Rabu (4/3).
Selain aspek perdata, dugaan pengerusakan tanaman dan penggusuran lahan juga berpotensi masuk ranah pidana. Kuasa hukum menilai perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, khususnya Pasal 521 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum merusak atau menghancurkan barang milik orang lain, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV hingga Rp200 juta.
Tak hanya itu, dugaan penyerobotan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak juga disebut berpotensi melanggar Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
“Pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak adalah pelanggaran hukum. Jika perusahaan melakukan aktivitas di atas lahan klien kami tanpa persetujuan yang sah, maka itu tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum serius, baik melalui gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi maupun laporan pidana atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara adil.
“Kami tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada tanggung jawab dan ganti rugi atas kerugian klien kami, maka upaya hukum perdata dan pidana akan kami tempuh secara tegas,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah dilayangkan redaksi.
Nalarsatu.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (red)











