LABUHA, Nalarsatu.com – Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PT Harita Group di Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan lahan kebun milik warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan maupun pemerintah pusat agar segera menyelesaikan sengketa lahan yang diduga melibatkan PT Trimegah Bangun Persada (TBP), perusahaan yang berada di bawah naungan Harita Nickel dan beroperasi di Pulau Obi.
Koordinator Lapangan aksi, Sahmar Ebamz, dalam orasinya menyampaikan bahwa perusahaan diduga telah menyerobot lahan milik seorang warga bernama Alimusu La Damili yang berada di Desa Soligi. Lahan tersebut merupakan kebun milik warga yang telah lama dikelola oleh pemiliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi, pada tahun 2022 pihak perusahaan sempat melakukan pengukuran lahan di area kebun milik Alimusu yang rencananya akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan bandara milik Harita Group di Pulau Obi.
Namun dalam proses pengukuran tersebut, pihak perusahaan disebut hanya menyampaikan luas lahan sekitar 5,5 hektare tanpa menunjukkan peta lokasi, dokumen resmi, maupun bukti administrasi yang jelas kepada pemilik lahan.
Hal itu kemudian menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga dan masyarakat. Padahal berdasarkan temuan di lapangan, luas kebun milik Alimusu disebut mencapai sekitar 6,5 hektare, atau lebih luas dari yang sebelumnya disampaikan oleh pihak perusahaan.
“Ini bukan hanya soal lahan, tetapi soal hak masyarakat kecil yang harus dilindungi. Kami meminta perusahaan segera bertanggung jawab atas lahan masyarakat yang diduga telah diserobot,” tegas Sahmar dalam orasinya saat aksi berlangsung Sabtu (7/3).
Dalam kesempatan yang sama, Zahmir Ebams juga menyoroti dugaan ketimpangan nilai kompensasi lahan yang diberikan perusahaan kepada masyarakat.
Ia menyebut, luas lahan kebun milik Alimusu yang mencapai 6,5 hektare hanya diberikan uang yang disebut sebagai “uang terima kasih” sebesar Rp300 juta oleh pihak perusahaan melalui kepala desa dan perwakilan perusahaan.
Menurutnya, angka tersebut sangat tidak sebanding jika dibandingkan dengan kasus lain di wilayah yang sama.
“Bayangkan saja, lahan kebun milik Pak Alimusu seluas 6,5 hektare hanya diberikan uang terima kasih Rp300 juta oleh Kades dan pihak LA Harita. Sementara ada lahan milik Pak Alwani yang luasnya hanya sekitar setengah hektare, tapi dibayar sampai Rp1,2 miliar. Ini kan aneh bin ajaib,” ujar Zahmir.
Ia menilai perbedaan nilai pembayaran tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait transparansi proses pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan.
Sementara itu, dalam aksi tersebut Sardi Hongi juga membacakan sejumlah tuntutan massa aksi yang ditujukan kepada pihak perusahaan, pemerintah, serta aparat penegak hukum.
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain:
1. Mendesak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) segera bertanggung jawab dan membayar ganti rugi atas lahan kebun seluas 6,5 hektare milik Alimusu La Damili.
2. Mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera mencabut izin operasional PT TBP Harita Group di Pulau Obi.
3. Mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada PT TBP yang diduga melakukan pengrusakan kebun serta penyerobotan lahan milik warga.
4. Meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan sanksi tegas kepada PT Harita apabila terbukti melanggar hak masyarakat.
5. Mendesak perusahaan untuk mengevaluasi manajemen Corporate Social Responsibility (CSR) Harita serta menindak dugaan praktik mafia tanah di wilayah Desa Soligi dan Desa Kawasi.
6. Mendesak Polres Halmahera Selatan atau Polda Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, terkait persoalan lahan yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Koordinator Lapangan aksi, Sahmar Ebamz, menegaskan bahwa masyarakat Pulau Obi pada prinsipnya tidak menolak investasi maupun pembangunan di daerah mereka. Namun menurutnya, setiap perusahaan wajib menghormati hak masyarakat serta menyelesaikan persoalan lahan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Masyarakat hanya meminta keadilan. Jika memang lahan masyarakat digunakan oleh perusahaan, maka harus diselesaikan secara baik dan diberikan ganti rugi yang layak,” ujarnya.
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan secara tertib.
Massa aksi berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di Pulau Obi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Harita Group maupun PT Trimegah Bangun Persada (TBP) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi.
Redaksi Nalarsatu.com masih terus berupaya menghubungi pihak perusahaan guna memperoleh klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.











