Pulau Obi, Nalarsatu.com – Dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan PT Trimegah Bangun Persada (TBP), perusahaan yang berada di bawah naungan Harita Nickel, di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan serius dari Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eL-KAPI).
Sekretaris Jenderal eL-KAPI, Farid Ahmad, menyoroti sengketa lahan antara warga Desa Soligi, Alimusu La Damili, dengan PT Trimegah Bangun Persada (TBP) yang dinilai berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat setempat.
Menurut Farid, lahan produksi milik Alimusu seluas sekitar 6,5 hektare yang selama ini ditanami kurang lebih 400 pohon cengkeh produktif dilaporkan telah diratakan akibat aktivitas penggusuran yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika benar terjadi penggusuran sepihak terhadap kebun warga, maka ini bukan hanya persoalan lahan, tetapi juga menyangkut hilangnya sumber penghidupan masyarakat,” ujar Farid dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa lahan milik Alimusu sebelumnya sempat diukur oleh pihak perusahaan pada tahun 2022, yang disebut berkaitan dengan rencana pembangunan fasilitas bandara milik Harita Group di Pulau Obi.
Namun dalam proses pengukuran tersebut, menurut Farid, pihak perusahaan hanya menyampaikan kepada pemilik lahan bahwa luas kebun tersebut sekitar 5,5 hektare, tanpa menunjukkan dokumen atau administrasi resmi yang menjelaskan secara rinci batas dan status lahan.
Padahal, berdasarkan keterangan pemilik lahan, luas kebun tersebut mencapai sekitar 6,5 hektare, atau lebih luas dari angka yang disampaikan oleh pihak perusahaan saat proses pengukuran.
eL-KAPI juga menyoroti persoalan kompensasi yang diterima pemilik lahan. Menurut Farid, Alimusu disebut hanya menerima uang sebesar Rp300 juta yang diserahkan melalui Kepala Desa Kawasi bersama perwakilan perusahaan dan disebut sebagai “uang terima kasih.”
“Nilai tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar, karena tidak sebanding dengan luas lahan 6,5 hektare yang memiliki ratusan pohon cengkeh produktif,” kata Farid Senin (9/3).
Karena itu, eL-KAPI mendesak pihak perusahaan untuk memberikan kompensasi yang layak dan adil kepada pemilik lahan apabila lahan tersebut benar digunakan untuk kepentingan proyek perusahaan.
Selain itu, eL-KAPI juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun tangan menelusuri dugaan perusakan kebun serta potensi penyerobotan lahan yang terjadi.
Farid menyebut langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan, yang memberikan kewenangan kepada Satgas PKH untuk menangani konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan.
“Satgas PKH perlu segera memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait dokumen dan proses pengukuran lahan yang terjadi di Desa Soligi,” ujarnya.
Di sisi lain, eL-KAPI juga mendesak Polda Maluku Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, guna memberikan penjelasan terkait polemik penyerobotan lahan yang melibatkan warga dan perusahaan tersebut.
Menurut Farid, penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan di wilayah lingkar tambang.
“Perusahaan tidak boleh menjalankan investasi dengan cara mengabaikan hak-hak masyarakat lokal. Lahan yang masih berstatus sengketa harus ditinjau kembali sampai ada kejelasan hukum dan kesepakatan sah dari pemilik lahan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Nalarsatu.com masih berupaya menghubungi pihak PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Harita Nickel maupun pihak terkait lainnya untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (red)











