BACAN, Nalarsatu.com – Sengketa lahan antara warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan pihak perusahaan yang terlibat dalam pembangunan fasilitas bandara di Pulau Obi kembali memanas. Sejumlah warga dilaporkan mendatangi lokasi proyek dan melakukan aksi pemalangan jalan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat.
Aksi tersebut menyebabkan aktivitas pembangunan bandara yang diduga berada di area lahan milik warga untuk sementara terhenti. Warga menyampaikan keberatan atas penggunaan lahan yang disebut sebagai kebun milik Alimusu La Damili seluas kurang lebih 6,5 hektare.
Pemalangan dilakukan warga setelah mereka menilai proses penguasaan lahan tidak dilakukan secara transparan kepada pemilik lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu warga Soligi, Arifin La Dullah, mengatakan kemarahan masyarakat dipicu oleh dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang dianggap memaksakan pengambilalihan lahan warga di wilayah Soligi.

Menurutnya, sosok yang disebut warga sebagai LA Billy diduga memiliki peran dalam proses yang oleh masyarakat dianggap tidak terbuka dalam pengambilalihan lahan tersebut.
“Warga sudah sangat kesal. Jangan lagi berbohong kepada masyarakat. Untuk lahan Pak Alimusu itu ada datanya dan ada dokumentasinya,” ujar Arifin kepada Nalarsatu.com Senin (9/3).
Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum liaison officer (LA) perusahaan bersama aparat desa dalam proses yang menurut warga tidak disampaikan secara terbuka kepada pemilik lahan.
Arifin bahkan menyebut nama LA Billy bersama beberapa oknum LA lainnya serta Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang menurutnya perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait polemik lahan yang terjadi.
“Warga merasa dibohongi, karena sejak awal prosesnya tidak terbuka kepada pemilik lahan,” katanya.
Sengketa lahan tersebut berkaitan dengan kebun milik Alimusu La Damili yang memiliki luas sekitar 6,5 hektare dengan kurang lebih 400 pohon cengkeh produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.
Alimusu sebelumnya mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan dengan pihak perusahaan. Ia hanya menerima uang sebesar Rp300 juta yang diserahkan melalui Kepala Desa Kawasi dan disebut sebagai “tanda terima kasih”, bukan sebagai pembayaran pembebasan lahan.
“Uang itu bukan pembayaran tanah, hanya disebut sebagai tanda terima kasih,” ujar Alimusu.
Ia menegaskan bahwa aksi pemalangan jalan yang dilakukan warga merupakan bentuk protes karena hingga saat ini persoalan lahan tersebut belum diselesaikan secara jelas oleh pihak perusahaan.
“Kami palang jalan ini sampai Harita bayar tong pe lahan. Kalau lahan itu dipakai perusahaan, maka harus dibayar sesuai dengan hak kami sebagai pemilik,” tegas Alimusu Senin (9/3).
Akibat polemik tersebut, kebun yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan keluarga Alimusu kini dilaporkan telah diratakan, sehingga memicu kemarahan warga dan berujung pada aksi pemalangan akses menuju area proyek pembangunan bandara.

Sementara itu, BJS Law Firm yang menjadi kuasa hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap persoalan sengketa lahan yang saat ini dialami warga Desa Soligi, khususnya terkait lahan milik Alimusu La Damili.
Sarwin Hi. Hakim, S.H menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari secara mendalam kronologi penguasaan lahan, termasuk dokumen kepemilikan, keterangan saksi, serta proses komunikasi yang terjadi antara pihak perusahaan, aparat desa, dan pemilik lahan.
Menurut Sarwin, dari informasi awal yang dihimpun, terdapat sejumlah hal yang perlu diuji secara hukum, terutama menyangkut keabsahan kesepakatan dan mekanisme transaksi yang terjadi.
“Kami dari BJS Law Firm sedang melakukan kajian hukum secara menyeluruh terhadap persoalan ini, termasuk memeriksa dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait. Prinsipnya, setiap transaksi yang berkaitan dengan tanah harus dilakukan secara jelas, transparan, dan melibatkan langsung pemilik lahan,” ujar Sarwin.
Ia menegaskan bahwa apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya unsur kekhilafan, paksaan, atau penyesatan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kesepakatan tersebut dapat dinilai cacat hukum dan berpotensi dimohonkan pembatalannya melalui pengadilan.
“Dalam hukum perdata jelas disebutkan bahwa suatu persetujuan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Karena itu, proses yang terjadi dalam sengketa ini harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum,” jelasnya.
Selain itu, Sarwin juga menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dari pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan seharusnya dilakukan melalui dialog terbuka dan mekanisme hukum yang adil, sehingga tidak memicu konflik sosial yang lebih luas.

“BJS Law Firm pada prinsipnya akan mengedepankan penyelesaian yang adil dan transparan bagi semua pihak. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu langkah hukum akan menjadi opsi yang dapat ditempuh,” tegas Sarwin Senin (9/3).
Saat ini, lanjutnya, pihaknya juga tengah menginventarisasi bukti-bukti terkait kepemilikan lahan serta kerugian yang dialami pemilik lahan akibat dugaan penggusuran kebun yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan warga. (red)











