Pulau Obi, Nalarsatu.com – Ketegangan konflik lahan antara warga Desa Soligi dan pihak perusahaan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, terus meningkat. Setelah warga melakukan aksi pemalangan jalan dan menghentikan aktivitas pembangunan bandara milik Harita Group, gelombang protes yang lebih besar dipastikan akan terjadi dalam waktu dekat.
Koalisi Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang Obi yang terdiri dari sejumlah organisasi, yakni Lembaga Investigasi Negara, PARADE, BARAH, GMNI, SALAWAKU, serta Keluraga Besar Pelajar Islam Indonesia Halmahera Selatan, menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dengan melibatkan sekitar 1.200 massa.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan titik kumpul di Desa Soligi, pukul 09.00 WIT, sebelum massa bergerak menuju Kantor CSR Harita Group di Desa Soligi dan Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Lapangan aksi, Zahmir (Sahmar) Ebamz, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat Desa Soligi yang tengah memperjuangkan hak atas lahan milik warga yang diduga digunakan perusahaan tanpa persetujuan yang sah.
Menurutnya, massa yang akan turun berasal dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi yang tergabung dalam koalisi lingkar tambang Obi.
“Sekitar 1.200 massa akan turun dalam aksi ini. Kami tidak hanya datang menyampaikan aspirasi, tetapi juga siap melakukan boikot terhadap seluruh aktivitas yang berkaitan dengan Harita Group di wilayah Obi,” tegas Zahmir kepada Nalarsatu.com Senin (9/3).
Ia menyebut langkah tersebut diambil sebagai bentuk tekanan terhadap perusahaan agar segera menyelesaikan konflik lahan yang terjadi dengan warga, khususnya terkait lahan milik Alimusu La Damili di Desa Soligi.
Menurut Zahmir, lahan yang disengketakan tersebut memiliki luas sekitar 6,5 hektare dan selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga pemilik lahan.
Koalisi menilai penggunaan tanah tanpa izin dari pemilik yang sah berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyatakan akan memboikot aktivitas yang berkaitan dengan program CSR Harita Group, sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang dinilai belum menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat.
Koalisi juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak perusahaan, di antaranya:
1. Mendesak PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Harita Group segera membayar ganti rugi lahan milik Alimusu La Damili.
2. Mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin operasi PT TBP di Pulau Obi.
3. Mendesak Presiden Republik Indonesia memberikan sanksi tegas kepada PT TBP atas dugaan penyerobotan lahan dan kerusakan lingkungan.
4. Mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengevaluasi serta memberikan sanksi kepada PT TBP atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
5. Mendesak Polres Halmahera Selatan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, terkait polemik sengketa lahan tersebut.
Rute aksi direncanakan dimulai dari Desa Soligi, kemudian bergerak menuju Kantor CSR Harita di Desa Kawasi, dilanjutkan ke Kantor CSR Kecamatan Obi, sebelum kembali ke Desa Soligi.
Koalisi menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap dugaan praktik yang dinilai merugikan warga di wilayah lingkar tambang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Nalarsatu.com masih berupaya menghubungi pihak PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Harita Group serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi, guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (red)











