BACAN, Nalarsatu.com – Polemik kepemimpinan di Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memanas. Dalam sebuah aksi penyampaian aspirasi masyarakat, orator Sardi Hongi menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang dinilai tidak konsisten dalam menangani status kepala desa definitif di desa tersebut.
Di hadapan massa aksi, Sardi Hongi dengan lantang memaparkan kronologi persoalan yang menimpa Kepala Desa Goro-Goro, Amrul Ms Manila. Ia menilai keputusan pemerintah daerah yang berubah-ubah telah menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di tengah masyarakat.
“Bagaimana mungkin seorang kepala desa yang telah dilantik secara resmi oleh bupati justru tidak langsung diberikan Surat Keputusan (SK)? Bahkan setelah SK diberikan, dalam waktu yang sangat singkat justru muncul keputusan baru yang menunjuk penjabat kepala desa,” tegas Sardi Hongi dalam orasinya Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, Amrul Ms Manila sebelumnya dilantik sebagai Kepala Desa Goro-Goro pada tahun 2022 oleh Bupati Halmahera Selatan sebelum masa kepemimpinan Bassam Kasuba. Namun kemudian Amrul diberhentikan oleh Bupati Bassam dengan alasan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Menurut Sardi Hongi, pada Agustus 2025 Amrul kembali dipanggil oleh Bupati Bassam Kasuba dan dilantik ulang sebagai Kepala Desa Goro-Goro definitif untuk masa jabatan 2025–2033. Dalam pelantikan tersebut, Amrul dinyatakan sah menjabat kembali sebagai kepala desa.
Namun, kata Sardi Hongi, kejanggalan mulai muncul ketika SK pengangkatan tidak langsung diserahkan kepada Amrul. Dokumen tersebut justru ditahan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan.
“SK itu baru diberikan pada 27 Desember 2025 setelah berbulan-bulan menunggu. Itu pun disertai syarat agar Amrul menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atas sejumlah temuan,” ungkapnya.
Belum genap satu bulan setelah SK diterima, lanjut Sardi Hongi, masyarakat kembali dikejutkan dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 19 tertanggal 13 Januari yang menunjuk Suprapto Amin sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Goro-Goro.
“Artinya apa? Kepala desa yang sudah menerima SK hanya menjalankan tugas sekitar 16 hari. Ini yang membuat masyarakat bingung dan merasa dibohongi oleh kebijakan pemerintah sendiri,” katanya dengan nada tegas.
Dalam orasinya, Sardi Hongi juga menyinggung sejumlah regulasi yang menurutnya harus menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan terkait pemerintahan desa. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur bahwa kepala desa yang telah dilantik memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan pemerintahan desa selama masa jabatannya, kecuali diberhentikan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang mengatur tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pengisian jabatan kepala desa.
“Dalam regulasi itu jelas diatur bahwa pengangkatan Penjabat Kepala Desa hanya dapat dilakukan apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa. Jika kepala desa definitif sudah dilantik dan memiliki SK, maka dasar apa lagi pemerintah menunjuk penjabat?” kata Sardi Hongi.
Ia juga menegaskan bahwa dalam prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan pejabat pemerintah harus menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keterbukaan, serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Kalau keputusan pemerintah berubah-ubah tanpa penjelasan yang jelas, maka ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut prinsip kepastian hukum bagi masyarakat desa,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sardi Hongi juga menyinggung dinamika internal di Desa Goro-Goro yang menurutnya turut memperkeruh situasi. Ia menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memicu aksi penolakan terhadap kepemimpinan kepala desa definitif.
“Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa aksi penolakan ini diduga dipicu oleh oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pihak yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan daerah,” ujarnya.
Ia menyebut nama Abulharis Buamona, yang diketahui sebagai anggota BPD Desa Goro-Goro, serta Jafar Jauhar, yang oleh sebagian warga disebut sebagai orang dekat bupati. Menurutnya, kedua pihak tersebut diduga berperan dalam memicu penolakan di tengah masyarakat.
Meski demikian, Sardi Hongi menegaskan bahwa tudingan tersebut perlu ditelusuri secara objektif dan terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada pihak-pihak yang bermain di balik konflik ini, maka harus dibuka secara terang agar masyarakat tahu siapa yang sebenarnya mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan yang tidak konsisten serta konflik yang terus berkembang tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah serta mengganggu stabilitas pemerintahan desa.
“Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian. Pemerintah harus transparan dan menjelaskan kepada rakyat Desa Goro-Goro apa sebenarnya yang terjadi,” tutup Sardi Hongi.
Hingga berita ini diterbitkan, Nalarsatu.com masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pihak-pihak yang disebutkan dalam orasi tersebut guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi demi menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, salah satu warga Desa Goro-Goro, Djubair Hi Ismail Sileu, dalam wawancara dengan Nalarsatu.com menjelaskan bahwa polemik yang terjadi saat ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berawal dari rangkaian keputusan administratif pemerintah daerah yang dinilai menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Menurut Djubair, masyarakat pada awalnya menerima keputusan pemerintah terkait pemberhentian Kepala Desa Amrul Ms Manila yang disebut sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Namun situasi mulai berubah ketika pemerintah daerah kembali memanggil dan melantik Amrul sebagai kepala desa definitif.
“Awalnya masyarakat memahami bahwa pemberhentian itu karena putusan pengadilan. Tapi setelah itu pemerintah daerah kembali memanggil dan melantik Amrul sebagai kepala desa definitif. Di situ masyarakat mulai bertanya-tanya sebenarnya keputusan yang benar yang mana,” ujar Djubair.
Ia menjelaskan, setelah pelantikan kembali tersebut, masyarakat justru tidak melihat adanya kepastian administratif secara langsung karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala desa tidak segera diberikan kepada yang bersangkutan.
“Setelah dilantik, SK-nya tidak langsung diberikan. Itu yang membuat masyarakat mulai bingung karena secara aturan, setelah pelantikan mestinya ada kejelasan administrasi,” katanya.
Djubair menambahkan, ketidakpastian tersebut semakin memicu polemik ketika SK pengangkatan baru diserahkan beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 27 Desember 2025.
“Setelah menunggu cukup lama, SK baru diberikan. Tetapi tidak lama setelah itu justru keluar lagi keputusan baru yang menunjuk penjabat kepala desa. Di situ masyarakat merasa ada kebijakan yang berubah-ubah,” jelasnya.
Menurut Djubair, kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai reaksi di tengah masyarakat Desa Goro-Goro. Sebagian warga mempertanyakan dasar kebijakan pemerintah daerah, sementara sebagian lainnya memilih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah.
“Kami sebagai masyarakat sebenarnya hanya berharap ada kejelasan. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ungkap Jubair Senin (9/3).
Djubair juga menegaskan bahwa stabilitas pemerintahan desa sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
“Kalau masalah kepemimpinan ini terus berlarut-larut, tentu yang dirugikan adalah masyarakat desa sendiri,” ujarnya. (red)











