TERNATE,Nalarsatu.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Maluku Utara, Wahyudi M. Djen, mengecam keras pernyataan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) yang menyebut konflik sengketa lahan milik warga Desa Soligi, Pulau Obi, sebagai informasi bohong atau hoaks.
Pernyataan tersebut disampaikan Wahyudi sebagai respons terhadap rilis sejumlah pihak di media online pada Selasa (10/3/2026) yang mengklaim bahwa persoalan lahan milik Alimusu La Damili seluas 6,5 hektare telah diselesaikan melalui pembayaran oleh pihak Harita Group.
Menurut Wahyudi, klaim sepihak tersebut sangat disayangkan karena berpotensi menyesatkan opini publik serta mengabaikan fakta di lapangan yang hingga kini masih dalam proses advokasi.
“Kami sangat menyayangkan jika ada pihak yang mengatasnamakan Ormas atau OKP justru terburu-buru menyimpulkan bahwa persoalan ini hoaks. Padahal proses investigasi dan pendampingan terhadap korban masih berjalan,” tegas Wahyudi kepada awak media Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai sikap tersebut tidak mencerminkan peran kritis organisasi masyarakat maupun mahasiswa yang seharusnya berpihak pada kebenaran dan keadilan sosial, terutama kepada masyarakat kecil yang sedang menghadapi persoalan hukum dengan perusahaan besar.
“Secara moral, Ormas dan OKP seharusnya berada di posisi yang membela pihak yang lemah. Jangan sampai justru tampil seperti Humas perusahaan, atau seolah-olah memiliki kepentingan di dalamnya,” ujarnya.
Menurut Wahyudi, dalam konflik seperti ini yang membutuhkan dukungan adalah masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan haknya, bukan perusahaan besar yang secara ekonomi sudah memiliki kekuatan dan sumber daya.
“Alimusu membutuhkan pendampingan, dukungan, dan solidaritas. Sementara perusahaan besar seperti Harita Group tanpa dukungan siapa pun tetap memiliki kekuatan modal dan pendapatan. Jadi jangan sampai posisi keberpihakan itu terbalik,” tegasnya.
Wahyudi juga menegaskan bahwa LIN Maluku Utara tetap berkomitmen mengawal perjuangan warga Desa Soligi yang mengaku kehilangan lahan perkebunan beserta ratusan pohon cengkeh produktif akibat aktivitas perusahaan.
“Kami tidak akan mundur hanya karena opini-opini yang mencoba mereduksi persoalan ini. Advokasi terhadap warga tetap berjalan sesuai jalur hukum,” katanya.
Saat ini, lanjut Wahyudi, LIN Maluku Utara tengah mengumpulkan berbagai bukti tambahan dan keterangan dari para pihak untuk memperkuat laporan yang akan dibawa ke tingkat nasional melalui DPP LIN di Jakarta.
Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam aspek hukum, Wahyudi juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Ia merujuk pada Pasal 135 dan Pasal 136, yang secara tegas mengatur bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik yang sah sebelum memulai kegiatan operasi produksi.
“Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka berdasarkan Pasal 119 UU Minerba, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha pertambangan karena pelanggaran, termasuk konflik sosial dan kegagalan menyelesaikan ganti rugi lahan,” jelasnya.
Wahyudi juga menduga bahwa kasus yang dialami Alimusu La Damili berpotensi hanya menjadi bagian kecil dari persoalan yang lebih besar terkait penguasaan lahan di wilayah pertambangan Pulau Obi.
“Bisa jadi ini hanya puncak gunung es. Masih banyak warga yang mungkin mengalami persoalan serupa, namun memilih diam karena tekanan atau keterbatasan akses terhadap bantuan hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Wahyudi menegaskan bahwa LIN Maluku Utara tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum dan akan terus mengawal kasus tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum yang adil bagi masyarakat.
“LIN Maluku Utara tetap berpendirian bahwa proses peralihan hak atas lahan tersebut patut diuji secara hukum karena diduga menyimpan berbagai kejanggalan,” tutup Wahyudi. (red)











