Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, resmi memperpanjang masa jabatan Direktur Utama PDAM, Soleman Bobote. Keputusan ini diambil untuk memastikan roda organisasi perusahaan daerah air minum tersebut tetap berjalan dengan baik serta pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak terganggu.
Soleman Bobote menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab. Ia menyebut, posisi yang dipercayakan kepadanya merupakan amanah yang harus dijaga, terlebih karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
“Pada prinsipnya, jika ini adalah amanah, maka saya wajib menjaga amanah itu. Apalagi ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat,” ujarnya Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Bupati Bassam Kasuba menjelaskan bahwa masa jabatan Soleman Bobote sebagai Direktur PDAM sebenarnya telah mencapai lima tahun, terhitung sejak 2021 hingga 2026. Namun pemerintah daerah menilai keberlanjutan kepemimpinan masih diperlukan agar operasional perusahaan tetap stabil.
“Perpanjangan ini dilakukan karena kita membutuhkan roda organisasi tetap berjalan,” kata Bassam saat ditemui di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, pergantian pimpinan secara mendadak di tengah masa transisi dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan dalam manajemen perusahaan.
“Supaya perusahaan tetap berjalan. Kalau tiba-tiba beliau diberhentikan di tengah jalan, nanti bisa menimbulkan masalah,” tambahnya.
Meski demikian, Bassam tidak menutup kemungkinan akan menunjuk sosok baru untuk menggantikan posisi Direktur Utama PDAM di masa mendatang. Keputusan tersebut akan ditentukan setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap laporan kinerja tahunan PDAM di bawah kepemimpinan Soleman Bobote.
“Kita akan melihat evaluasi laporannya. Kalau laporan kinerjanya sudah disampaikan, sementara ini kita perpanjang dulu masa jabatan beliau,” jelasnya.
Ketua DPD PKS Halmahera Selatan itu juga menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut bersifat sementara dan tidak memiliki batas waktu tertentu.
“Perpanjangannya sementara terbuka, sambil kita review laporan kinerjanya,” tandas Bassam. (red)











