Alimusu Tantang Kades Kawasi dan PT. Trimega Bangun Persada (Harita Group): “Berani Ajukan Gugatan ke Pengadilan atau Tidak? “

- Penulis Berita

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Obi,Nalarsatu.com – Polemik sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, semakin memanas. BJS Law Firm, kuasa hukum La Alimusu La Damili, Fredi M. Tompoh, S.H secara terbuka menantang Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, dan pihak perusahaan PT Trimega Bangun Persada (Harita Group) untuk membuktikan klaim mereka melalui jalur hukum.

Pernyataan ini muncul menyusul dugaan pemalsuan surat dan perusakan lahan yang disebut merugikan kliennya. Kuasa hukum menegaskan, persoalan ini bukan sekadar opini, melainkan fakta nyata yang didukung bukti dan keterangan saksi.

“Kalau mereka merasa benar, silakan buktikan di pengadilan. Jangan hanya sepihak melakukan tindakan di lapangan,” tegas Fredi Selasa (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, lahan yang menjadi objek sengketa bukan hanya milik Alimusu, tetapi juga milik warga lain, yakni La Alwani La Bongara. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara data yang dilaporkan dan kondisi riil di lapangan.

“Yang dilaporkan hanya sekitar 5,5 hektare, padahal faktanya lahan milik Alimusu mencapai sekitar 6,5 hektare, ditambah milik Alwani sekitar setengah hektare lebih. Totalnya lebih dari 7 hektare. Ini bagian dari persoalan yang terstruktur,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menambahkan, lahan milik Alwani awalnya hendak dijual seperti milik Alimusu, tetapi warga melakukan aksi pemalangan jalan sekitar satu bulan, hingga aktivitas di bandara terganggu. Akibat aksi tersebut, pihak terkait akhirnya membayar lahan milik Alwani sebesar Rp1,2 miliar.

Lebih lanjut, pihaknya menuding Kepala Desa Kawasi melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan penjualan lahan milik Alimusu. Sementara itu, pihak perusahaan PT Trimega Bangun Persada (Harita Group) diduga melakukan perusakan dan penghancuran tanaman cengkeh yang telah ditanam sejak tahun 1997.

“Ini bukan opini. Kami punya bukti dan saksi. Peristiwa ini nyata terjadi,” tegas Sarwin.

Tindakan tersebut, menurut kuasa hukum, berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pemalsuan surat serta perusakan atau penghancuran barang.

Sebagai bentuk keseriusan, kuasa hukum kembali menantang pihak Kades Kawasi dan perusahaan untuk menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki dasar yang sah.

“Kalau memang merasa benar, kami tantang: berani atau tidak mengajukan gugatan ke pengadilan?” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Kawasi maupun pihak PT Trimega Bangun Persada terkait tudingan tersebut. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT