Pulau Obi,Nalarsatu.com – Polemik sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, semakin memanas. BJS Law Firm, kuasa hukum La Alimusu La Damili, Fredi M. Tompoh, S.H secara terbuka menantang Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, dan pihak perusahaan PT Trimega Bangun Persada (Harita Group) untuk membuktikan klaim mereka melalui jalur hukum.
Pernyataan ini muncul menyusul dugaan pemalsuan surat dan perusakan lahan yang disebut merugikan kliennya. Kuasa hukum menegaskan, persoalan ini bukan sekadar opini, melainkan fakta nyata yang didukung bukti dan keterangan saksi.
“Kalau mereka merasa benar, silakan buktikan di pengadilan. Jangan hanya sepihak melakukan tindakan di lapangan,” tegas Fredi Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, lahan yang menjadi objek sengketa bukan hanya milik Alimusu, tetapi juga milik warga lain, yakni La Alwani La Bongara. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara data yang dilaporkan dan kondisi riil di lapangan.
“Yang dilaporkan hanya sekitar 5,5 hektare, padahal faktanya lahan milik Alimusu mencapai sekitar 6,5 hektare, ditambah milik Alwani sekitar setengah hektare lebih. Totalnya lebih dari 7 hektare. Ini bagian dari persoalan yang terstruktur,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menambahkan, lahan milik Alwani awalnya hendak dijual seperti milik Alimusu, tetapi warga melakukan aksi pemalangan jalan sekitar satu bulan, hingga aktivitas di bandara terganggu. Akibat aksi tersebut, pihak terkait akhirnya membayar lahan milik Alwani sebesar Rp1,2 miliar.
Lebih lanjut, pihaknya menuding Kepala Desa Kawasi melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan penjualan lahan milik Alimusu. Sementara itu, pihak perusahaan PT Trimega Bangun Persada (Harita Group) diduga melakukan perusakan dan penghancuran tanaman cengkeh yang telah ditanam sejak tahun 1997.
“Ini bukan opini. Kami punya bukti dan saksi. Peristiwa ini nyata terjadi,” tegas Sarwin.
Tindakan tersebut, menurut kuasa hukum, berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pemalsuan surat serta perusakan atau penghancuran barang.
Sebagai bentuk keseriusan, kuasa hukum kembali menantang pihak Kades Kawasi dan perusahaan untuk menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki dasar yang sah.
“Kalau memang merasa benar, kami tantang: berani atau tidak mengajukan gugatan ke pengadilan?” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Kawasi maupun pihak PT Trimega Bangun Persada terkait tudingan tersebut. (red)











