Labuha,Nalarsatu.com – Kasus dugaan sengketa lahan yang melibatkan Alimusu La Damili dengan pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada (TBP) memasuki babak baru. Pihak Alimusu resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian melalui kuasa hukum dari BJS Law Firm.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STPL/169/III/2026/SPKT pada Rabu (25/3/2026), dengan sejumlah dugaan tindak pidana, di antaranya pengrusakan dan penghancuran barang, penggelapan, pemalsuan surat, serta penipuan yang diduga melibatkan Arifin Saroa dan pihak perusahaan PT TBP.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, November 2025, sekitar pukul 17.00 WIT di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam kejadian itu, pihak perusahaan diduga melakukan penggusuran terhadap lahan kebun milik pelapor seluas kurang lebih 6,5 hektare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat pelapor mendatangi pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi, PT TBP menyebut bahwa lahan tersebut telah dibeli dari Arifin Saroa. Namun, menurut keterangan pelapor, Arifin Saroa sebelumnya hanya diberikan lahan sekitar dua hektare, bukan keseluruhan lahan yang diklaim.
Diduga, Arifin Saroa kemudian menjual seluruh lahan, termasuk bagian yang bukan menjadi haknya, kepada pihak perusahaan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Alimusu La Damili.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan, Ady Hi. Adam, menegaskan komitmennya bersama organisasi untuk mengawal proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan praktik-praktik yang merugikan masyarakat, khususnya terkait penguasaan lahan oleh korporasi.
“Kami siap mengawal dan melawan segala bentuk kejahatan, terutama terkait persoalan penjualan lahan. Siapa pun yang terlibat, termasuk korporasi, akan kami lawan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya Rabu (25/3).
Ia juga mengingatkan agar aparat desa tidak terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.
Senada dengan itu, Ketua GMNI Halmahera Selatan, Munawir Mandar, menegaskan bahwa pihaknya akan ikut mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia menyebut sikap tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral organisasi.
“Kami tidak tinggal diam. Ini adalah nurani perjuangan kami sebagai GMNI Halsel. Saya juga sebagai putra Obi siap melakukan konsolidasi dari tingkat kabupaten, provinsi hingga DPP, dan akan kami kawal sampai tuntas,” ujar Munawir Rabu (25/3).
Di sisi lain, Alimusu La Damili menyampaikan harapannya agar mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
“Saya hanya berharap kalian yang bantu saya. Saya tidak tahu harus berbuat apa lagi, kekuatan saya hanya ada pada kalian,” ungkap Alimusu Rabu (25/3).
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum, sementara sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan menyatakan siap mengawal perkembangan kasus hingga memperoleh kepastian hukum. (red)











