DPRD Tegaskan Kepemilikan Lahan Tak Bisa Hanya Berdasar Sertifikat

- Penulis Berita

Selasa, 7 April 2026 - 00:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha,Nalarsatu.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Halmahera Selatan berlangsung memanas saat membahas sengketa lahan milik Alimusu seluas 6,5 hektare yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Forum tersebut juga menyinggung kasus lahan milik Alwani sekitar setengah hektare yang sebelumnya telah diselesaikan dengan nilai Rp1,2 miliar.

Ketegangan meningkat ketika Kuasa Hukum Kades Kawasi Arifin Saroa, La Jamra Zakaria S.H menyampaikan pandangan bahwa hak kepemilikan tanah tanpa sertifikat pada prinsipnya dapat gugur dengan sendirinya.

Ia menilai legalitas formal berupa sertifikat merupakan dasar utama dalam menentukan sah atau tidaknya kepemilikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat bantahan keras dari Anggota DPRD Fraksi PKS, M. Yusuf Nijar.

Yusuf menilai pandangan tersebut terlalu sempit dan berpotensi mengabaikan realitas yang terjadi di lapangan. Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah tidak bisa hanya diukur dari keberadaan sertifikat semata.

“Kalau logikanya seperti itu, maka banyak masyarakat yang sudah puluhan tahun menguasai dan mengelola lahan bisa kehilangan haknya begitu saja. Ini jelas tidak adil,” ujarnya tegas.

Ia juga menyoroti adanya pemberian uang tali asih atau uang terima kasih oleh pihak perusahaan, PT Harita Group, yang dinilai sebagai indikasi adanya pengakuan terhadap kepemilikan lahan oleh Alimusu.

Lebih lanjut, Yusuf menekankan bahwa dalam praktik hukum agraria, sertifikat bukan satu-satunya alat bukti kepemilikan yang bersifat mutlak. Dalam kondisi tertentu, sertifikat bahkan dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan fakta penguasaan fisik di lapangan.

“Dasar kepemilikan itu bukan hanya administrasi. Ada riwayat penguasaan, ada tanaman yang ditanam, dan ada bukti bahwa lahan itu dikelola bertahun-tahun. Itu semua tidak bisa diabaikan,” jelasnya.

Menurutnya, pendekatan yang hanya bertumpu pada dokumen formal tanpa mempertimbangkan aspek penguasaan dan keadilan sosial justru berpotensi merugikan masyarakat kecil.

Perdebatan dalam RDP ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan tidak dapat dilakukan secara kaku dan sepihak. DPRD Halmahera Selatan mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan.

Kasus ini pun menjadi perhatian serius, dengan harapan penyelesaian yang diambil nantinya benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang telah lama menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut. (BSM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korporasi di Balik Dugaan Pelanggaran HAM Kawasi–Soligi, Bupati dan Wakil Bupati Di Mana?
Krisis Pemerintahan Desa Saketa, Warga Dorong Hak Angket untuk Bupati Halsel
Penundaan Rapat Sengketa Lahan 6,5 Hektare, Sekda Pastikan Kajian Berjalan
RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:27 WIT

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:46 WIT

Paradoks Program IMS-ADIL Antara Pendidikan Gratis vs Umroh Gratis

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:36 WIT

Dari Cangkul ke Ekskavator: Krisis Identitas dan Ekologi di Balik Ekspansi Tambang di Maluku Utara

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:08 WIT

Geothermal dalam Masyarakat Risiko: Kritik Political Ecology atas Ilusi Energi Hijau

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:27 WIT

“Taba”: Etos Ketabahan Orang Makian

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:53 WIT

Pendidikan di Era Modern: Menyelaraskan Inovasi Teknologi dengan Nilai Kemanusiaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:37 WIT

Agar Tak Bingung Saat Di Tanya, Mahasiswa Paham Arah Kampusnya

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:03 WIT

Kampus Tumbuh Dari Dialog, Bukan Dari Ketakutan.

Berita Terbaru