Labuha, Nalarsatu.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menunda pelaksanaan rapat penyelesaian sengketa lahan seluas 6,5 hektare di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, antara Alimusu La Damili dan Kades Kawasi Arifin Saroa yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026. Rapat tersebut rencananya digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Lantai 2 Kantor Bupati.
Penundaan ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Dr. Abdillah Kamarullah, yang menyatakan bahwa pihak pemerintah daerah masih melakukan kajian mendalam terhadap sengketa yang terjadi.
“Kami masih mempelajari sengketa ini dari berbagai pihak, termasuk kronologis kepemilikan lahan. Untuk teknis selanjutnya, kami akan turun langsung ke lokasi,” ujarnya saat diwawancarai Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pihak terkait belum dipanggil secara resmi karena proses penelusuran data dan fakta masih terus dilakukan guna memastikan penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam wawancara terpisah, Ketua GMNI Halmahera Selatan, Munawir Mandar, mengungkapkan bahwa kronologis sengketa ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya di lapangan.
“Ini hasil investigasi kami untuk melihat mana fakta yang sebenarnya, siapa yang berbohong dan siapa yang menjadi korban. Karena itu, pemerintah harus jeli dalam melihat persoalan ini,” tegas Munawir.
Munawir juga menambahkan bahwa kondisi menjadi semakin memprihatinkan setelah lahan milik warga diduga telah dijual. Menurutnya, para pemilik lahan seperti Alwani dan Alimusu kesulitan untuk bertemu dengan Arifin Saroa.
“Lebih parah lagi, setelah lahan dijual, para pemilik seperti Alwani dan Alimusu ingin bertemu, tapi selalu beralasan berada di luar daerah. Kasihan mereka, sudah jadi korban, malah terkesan dikorbankan lagi,” ungkap Munawir Senin (3/6).
Ia juga menyebut bahwa La Alimusu La Damili bahkan harus datang hingga ke Kota Bacan untuk mencari keadilan atas persoalan lahan yang dihadapinya.
Lebih lanjut, Munawir mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan mereka, pasca penjualan lahan, Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, sulit dihubungi dan terkesan melepaskan tanggung jawab.
“Setelah penjualan lahan, kades sulit dihubungi, seakan-akan lepas tangan. Sementara untuk lahan milik Alwani, pembayaran bisa dilakukan karena pihak PT Harita Group masih menunjukkan tanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Alimusu La Damili berharap agar melalui fasilitasi pemerintah daerah, dirinya dapat dipertemukan langsung dengan Arifin Saroa untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.
“Saya berharap lewat pemda ini, Arifin Saroa bisa bertemu langsung dengan kami supaya kita bisa cari jalan keluar bersama. Mudah-mudahan bisa dipertemukan, supaya kita bisa bicara dari hati ke hati,” harapnya.
Sebelumnya, Munawir menjelaskan bahwa kepemilikan awal lahan mencapai lebih dari 7 hektare milik La Alimusu La Damili, dengan rincian sekitar 6,5 hektare milik Alimusu dan setengah hektare milik La Alwani.
Permasalahan muncul ketika lahan milik La Alwani diduga dijual tanpa sepengetahuan pemilik pada akhir tahun 2025 hingga awal 2026. Akibatnya, pihak Alwani sempat melakukan pemalangan aktivitas bandara selama kurang lebih satu bulan hingga mengganggu operasional.
Dari hasil pemalangan tersebut, lahan milik Alwani seluas setengah hektare akhirnya dibayarkan sebesar Rp1,2 miliar melalui kesepakatan dengan pihak PT Trimega Bangun Persada (Harita Group) dan Kepala Desa Kawasi.
Namun demikian, hingga saat ini lahan seluas 6,5 hektare yang diklaim milik Alimusu La Damili dilaporkan belum mendapatkan penyelesaian pembayaran.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Harita Group dan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, belum memberikan keterangan resmi. Nomor kontak kepala desa juga diketahui sering berganti dan sulit untuk dihubungi. (red)











