Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Konflik lahan di wilayah Kawasi–Soligi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Persoalan ini disebut tidak hanya terjadi di Desa Soligi, tetapi juga telah lebih dulu dialami warga Kawasi sejak beroperasinya perusahaan tambang Harita Group di wilayah tersebut.
Pada awal tahun 2025, muncul dugaan penggunaan lahan milik warga tanpa persetujuan pemilik sah untuk pembangunan bendung. Situasi ini memicu keresahan dan kemarahan masyarakat karena dinilai sebagai bentuk perampasan ruang hidup.
Dalam keterangannya, Dr. Arwan M. Said menyampaikan kritik tajam terhadap pemerintah daerah yang dinilai lamban dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti batalnya pertemuan antara Kepala Desa dan pemilik lahan, Alimusu (La Damili), yang memiliki sekitar 6,5 hektare lahan yang disengketakan.
“Alimusu datang ke kantor bupati hanya untuk mencari keadilan. Ia korban, secara ekonomi juga lemah. Pemerintah seharusnya hadir dan berdiri di posisi rakyat, bukan membiarkan persoalan ini berlarut-larut,” ujar Arwan.
Menurutnya, persoalan ini cukup terang jika dilihat dari fakta di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya terkait dengan dua pemilik, yakni Alimusu dan La Alwani, namun terdapat perbedaan perlakuan dalam penyelesaiannya.
“Lahan milik La Alwani yang luasnya sekitar setengah hektare sudah dikembalikan uangnya sebesar Rp1,2 miliar oleh perusahaan bersama pihak terkait. Sementara milik Alimusu hingga kini belum ada kejelasan,” kata Arwan Rabu (8/4).
Arwan menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata.
“Ini bukan sekadar kesalahan kepala desa. Ada indikasi proses yang lebih luas dan terstruktur,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses pengukuran lahan yang dilakukan pada tahun 2022.
“Dalam pengukuran tersebut, yang hadir hanya pihak perusahaan dan pemilik lahan. Namun hasilnya tidak pernah diberikan kepada pemilik. Kemudian pada tahun 2025, lahan tersebut justru diperjualbelikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arwan menilai konflik lahan di Kawasi–Soligi merupakan bagian dari persoalan agraria yang lebih luas di wilayah tersebut.
Ia menyebut adanya sejumlah kasus serupa, termasuk pembangunan bendung di Sungai Akelamo yang juga menuai polemik.
“Konflik seperti ini seringkali tidak berdiri sendiri. Ada pola yang berulang, bahkan berpotensi membenturkan antarwarga bahkan melibatkan aparat,” ungkapnya.
Sebagai akademisi sekaligus putra daerah Obi, Arwan juga menyinggung adanya pola relasi kuasa yang dinilainya tidak seimbang antara korporasi dan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Ia menyebut bahwa dalam banyak kasus di daerah tambang, seringkali terjadi kedekatan kepentingan antara korporasi dan pengambil kebijakan yang berpotensi melahirkan praktik oligarkis.
“Kalau kita baca secara lebih luas, ini bukan sekadar konflik lahan biasa. Ada kecenderungan relasi kuasa yang tidak seimbang antara korporasi dan pemerintah. Situasi seperti ini berpotensi menciptakan praktik oligarki, di mana kepentingan ekonomi lebih dominan dibanding perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Arwan kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan dimensi hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat atas tanah, lingkungan hidup, dan keberlangsungan hidup.
Menurutnya, jika dugaan perampasan lahan tanpa persetujuan sah benar terjadi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak dasar warga.
“Dalam perspektif hak asasi manusia, ruang hidup bukan sekadar tanah, tetapi sumber kehidupan. Ketika akses masyarakat terhadap tanahnya hilang secara tidak adil, maka yang terdampak bukan hanya ekonomi, tetapi juga martabat dan keberlangsungan hidup mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik-praktik seperti ini dalam banyak kasus kerap dikaitkan dengan bentuk kekerasan struktural, di mana masyarakat berada pada posisi lemah dalam menghadapi kekuatan modal dan kekuasaan.
“Kalau pola ini dibiarkan, maka berpotensi menjadi bentuk kekerasan kemanusiaan secara struktural. Bukan kekerasan fisik semata, tetapi penyingkiran perlahan terhadap hak hidup masyarakat,” tegasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa semua dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses yang transparan dan akuntabel oleh pihak berwenang.
“Saya tidak ingin berspekulasi, tetapi pola-pola seperti ini harus diuji secara terbuka. Di situlah pentingnya kehadiran negara untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun hak asasi manusia,” tambahnya.
Sementara itu, dalam wawancara terpisah, pemilik lahan Alimusu (La Damili) menyampaikan langsung keluhannya dan memohon perhatian pemerintah daerah.
Ia meminta kepada Bupati Halmahera Selatan dan Wakil Bupati untuk mempertemukannya dengan Kepala Desa Kawasi dan Kepala Soligi biar kita tau yang sebenarnya.
“Saya mohon kepada Bupati dan Wakil Bupati, tolong pertemukan Kita dengan kepala desa Kawasi Arifin Saroa. Setelah kita pelahan dia jual, kita ajak ketemu sampai sekarang dia menghilang,” ujar Alimusu.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi yang dialaminya.
“Dia enak menikmati uang miliaran rupiah, sementara saya kehilangan lahan dengan ratusan pohon cengkeh,” ungkap Alimusu Rabu (8/4).
Arwan turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Alimusu yang hingga kini belum memperoleh kejelasan, bahkan belum pernah dipertemukan langsung dengan kepala desa Kawasi Arifin Saroa.
“Lahannya dijual, tetapi sampai sekarang belum ada ruang dialog yang adil. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.
Sebagai putra daerah Obi, ia mendesak pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah konkret.
“Saya meminta bupati segera memediasi, memanggil semua pihak terkait, dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan adil,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum dalam kasus ini.
“Pemerintah daerah harus tegas. Tidak boleh ada kesan bahwa kepala desa atau pihak tertentu berada di atas hukum,” tambahnya.
Arwan bahkan menantang pemerintah daerah untuk segera membuka ruang dialog yang melibatkan seluruh pihak, termasuk perusahaan dan masyarakat terdampak.
“Panggil semua pihak, duduk bersama, dan selesaikan secara transparan. Jangan ada pembiaran,” ujarnya.
Menurutnya, konflik lahan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas ruang hidup.
“Perampasan ruang hidup adalah persoalan serius yang menyentuh aspek kemanusiaan. Jika tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa semakin luas,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Nalarsatu.com telah berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait. Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah maupun pihak perusahaan terkait sejumlah tudingan tersebut.
Di akhir pernyataannya, Arwan membandingkan kondisi penanganan konflik saat ini dengan periode sebelumnya.
“Dulu konflik relatif cepat ditangani. Sekarang seolah-olah masyarakat menghadapi masalah tanpa kehadiran negara,” pungkasnya.











