Halsel, Nalarsatu.com – Situasi pemerintahan di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memanas. Koordinator Aliansi Masyarakat Saketa, Ismail, menegaskan bahwa kondisi tersebut telah memasuki tahap krisis serius akibat tidak dilaksanakannya Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selama tiga tahun berturut-turut, sejak 2023 hingga 2025.
Menurut Ismail, ketiadaan Musdes LPJ bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran terhadap prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini merujuk pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pemerintahan desa harus dijalankan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Selain itu, Pasal 27 huruf c UU Desa secara tegas mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
“Tidak adanya Musdes LPJ selama tiga tahun adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini yang memicu ketidakpercayaan masyarakat,” tegas Ismail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambahkan bahwa dalam aspek teknis pengelolaan keuangan, kelalaian tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 70 sampai 72, yang mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes melalui forum Musdes. Dengan demikian, tidak dilaksanakannya Musdes LPJ selama tiga tahun dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang serius.
Krisis tersebut semakin memburuk setelah warga melakukan aksi boikot terhadap kantor desa selama delapan bulan. Aksi ini menyebabkan lumpuhnya pelayanan publik serta terhentinya berbagai program pembangunan. Dalam konteks ini, masyarakat sebenarnya memiliki dasar hukum untuk melakukan pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) UU Desa, yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Dalam perkembangan terbaru, warga Gane Barat mulai mendorong DPRD Halmahera Selatan untuk menggunakan hak angket terhadap Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. Ismail menilai kepala daerah gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 373 dan 374, yang menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan tidak terselesaikannya krisis ini dalam waktu lama, muncul dugaan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi tersebut.
“DPRD harus segera menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kelalaian ini secara serius,” ujarnya.
Penggunaan hak angket sendiri memiliki dasar hukum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan kepala daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Melalui mekanisme ini, DPRD dapat membentuk panitia khusus (Pansus) guna melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Selain itu, warga juga mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran desa. Tuntutan ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara serta dapat merujuk pada kewenangan pengawasan oleh lembaga seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam kerangka hukum pengelolaan keuangan negara.
Warga berharap penyelesaian kasus ini dilakukan secara transparan dan berbasis hukum, agar tidak hanya memulihkan kepercayaan publik, tetapi juga menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan desa di Halmahera Selatan. (Red/Bisma)











