Ketua DPD KNPI Halsel Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak

- Penulis Berita

Kamis, 24 April 2025 - 04:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan Hastomo B. Tawary (Foto/Nalarsatu.com)

Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan Hastomo B. Tawary (Foto/Nalarsatu.com)

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com — Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan, Hastomo B. Tawary, menyoroti serius penanganan sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayahnya. Ia menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan komitmen maksimal dalam menuntaskan perkara yang mengundang keprihatinan publik tersebut.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan  Bacan Timur Tengah. Dari 16 orang yang diduga terlibat, hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tujuh lainnya belum dikenakan sanksi hukum, meski korban telah memberikan keterangan dan sebagian pelaku mengakui perbuatannya.

“Ini bukan sekadar kasus hukum, tetapi menyangkut kemanusiaan. Masyarakat Maluku Utara, bahkan secara nasional, memberi perhatian terhadap kasus ini. Aksi-aksi solidaritas dari kelompok masyarakat sipil juga sudah dilakukan. Kalau bukti dan pengakuan sudah ada, apa lagi yang ditunggu?” ujar Hastomo kepada Nalarsatu.com, Kamis (24/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hastomo menilai, ketegasan dalam proses hukum sangat penting untuk memberikan rasa keadilan, khususnya bagi korban. Ia pun mengingatkan bahwa lambannya penanganan hanya akan menambah luka dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Selain itu, Hastomo juga mengkritisi proses hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis di Kecamatan Obi yang melibatkan seorang guru kesiswaan dan tiga siswa sebagai korban. Laporan kasus ini telah masuk sejak 11 November 2024, namun hingga April 2025, belum ada kejelasan hukum.

“Seharusnya kasus ini bisa diselesaikan paling lambat akhir Desember 2024. Tapi hingga kini tidak ada perkembangan signifikan. Saya mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim IPTU Gian C. Jumario Laapen. Bila tidak mampu bekerja secara profesional dan berintegritas, lebih baik digantikan,” tegasnya.

Hastomo yang juga dikenal sebagai praktisi hukum mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014).

Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 76D jo. Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Jika pelaku adalah tenaga pendidik atau memiliki relasi kuasa terhadap korban, maka ancaman pidana dapat diperberat sepertiga dari hukuman pokok.

“Penegakan hukum yang adil dan tegas adalah bentuk perlindungan nyata terhadap anak dan perempuan. Jangan sampai ketidakadilan ini menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang,” pungkas Hastomo. (red/ir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:46 WIT

Paradoks Program IMS-ADIL Antara Pendidikan Gratis vs Umroh Gratis

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:36 WIT

Dari Cangkul ke Ekskavator: Krisis Identitas dan Ekologi di Balik Ekspansi Tambang di Maluku Utara

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:08 WIT

Geothermal dalam Masyarakat Risiko: Kritik Political Ecology atas Ilusi Energi Hijau

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:27 WIT

“Taba”: Etos Ketabahan Orang Makian

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:53 WIT

Pendidikan di Era Modern: Menyelaraskan Inovasi Teknologi dengan Nilai Kemanusiaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:37 WIT

Agar Tak Bingung Saat Di Tanya, Mahasiswa Paham Arah Kampusnya

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:03 WIT

Kampus Tumbuh Dari Dialog, Bukan Dari Ketakutan.

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:53 WIT

Satu Napas Perubahan : Manifesto Satu Tahun Forum Insan Cendikia

Berita Terbaru