Kepala Desa Wosi Diduga Menipu, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

- Penulis Berita

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Kepala Desa (Kades) Wosi, Hayat Yusup, Kecamatan Gane Timur, terancam berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Desa Labuha Kecamatan Bacan Halmahera Selatan bernama Lukman. (Lok), Ia disebut meminjam uang senilai lebih dari Rp112.000.000 juta sejak awal tahun 2024. Kini, satu tahun berlalu, dana tersebut belum juga dikembalikan.

Hayat Yusup mungkin lebih suka ingkar janji daripada menepatinya. Saya saja dibohongi, apalagi rakyat kecil yang berharap padanya. Ia datang dengan keluhan, minta bantuan karena terdesak untuk kepentingan membayar Gaji Perangkat desa dan keperluan lain, Saya kasihan dan meminjamkan. Tapi begitu uang diterima, ia menghilang tanpa kabar,” ujar Lukman Pada Nalarsatu.com Rabu, (7/7/2025).

Menurutnya, kesepakatan pinjaman dibuat perjanjian secara tertulis dengan janji akan dilunasi dalam waktu singkat. Namun yang terjadi justru sebaliknya sang kades seolah lenyap ditelan bumi. Setelah dicari, diketahui bahwa ia masih berada di kampung. Ketika didatangi, Hayat beralasan bahwa telepon genggamnya hilang dan ia tak bisa dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya pelacakan tak berhenti di situ. Lukman menyelidiki aktivitas Hayat di ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan. Ia menemukan bahwa urusan pencairan dana desa sepenuhnya ditangani bendahara, sementara Hayat sendiri tak pernah muncul dan diduga sengaja menghindari tanggung jawab.

“Saya akan melaporkan Kades Wosi ke Polres Halmahera Selatan dalam waktu dekat bersama kuasa hukum saya,” tegas Lukman.

Kasus ini bukan hanya menyangkut utang piutang biasa, tetapi menyentuh kredibilitas pejabat publik. Jika terbukti bersalah, Hayat Yusup dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga empat tahun. Bila terbukti pula ada penyalahgunaan jabatan, ancaman hukumannya kian berat. Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

“Kepala desa, yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan masyarakat, justru diduga menjadi pihak yang menyalahgunakan kepercayaan demi keuntungan pribadi.” Tegas Lukman.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hilangkan Data Pedagang, HIPMI Ternate Desak Walikota Evaluasi Kinerja DISPERINDAG
DPRD Halteng Tanggapi Cepat Tuntutan Serikat Buruh Garda Nusantara
Ricuh di Halmahera Selatan, Massa Tuntut Percepatan Proyek Jalan Hotmix Pulau Makian
ANGGOTA DPRD HALSEL, MS.NIJAR RESPON WACANA PEMEKARAN DAERAH OBI KEPULAUAN
PGMP Desak Polda Periksa Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya Terkait Dugaan Korupsi
Sorotan Dana Kontrak Media di Haltim, AMPERA Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi
Bentor Kajosa, Inovasi Nol Rupiah APBD untuk Angkut Pasien di Pelosok Halsel
Nurlaela Syarif : Pendidikan Gratis adalah Amanat Konstitusi
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:15 WIT

Hilangkan Data Pedagang, HIPMI Ternate Desak Walikota Evaluasi Kinerja DISPERINDAG

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:14 WIT

DPRD Halteng Tanggapi Cepat Tuntutan Serikat Buruh Garda Nusantara

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:05 WIT

Ricuh di Halmahera Selatan, Massa Tuntut Percepatan Proyek Jalan Hotmix Pulau Makian

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:37 WIT

Kepala Desa Wosi Diduga Menipu, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:16 WIT

PGMP Desak Polda Periksa Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya Terkait Dugaan Korupsi

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:36 WIT

Sorotan Dana Kontrak Media di Haltim, AMPERA Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi

Senin, 5 Mei 2025 - 11:49 WIT

Bentor Kajosa, Inovasi Nol Rupiah APBD untuk Angkut Pasien di Pelosok Halsel

Senin, 5 Mei 2025 - 09:36 WIT

Nurlaela Syarif : Pendidikan Gratis adalah Amanat Konstitusi

Berita Terbaru

Opini

DOB Patani-Gebe: Jalan Menuju Masyarakat Industri?

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:42 WIT