DPRD Halteng Tanggapi Cepat Tuntutan Serikat Buruh Garda Nusantara

- Penulis Berita

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Weda, Nalarsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah merespons cepat tuntutan yang disampaikan oleh Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama pimpinan dan jajaran DPRD setempat, Rabu (8/5). Wakil Ketua DPRD Halteng, Munadi Kilkoda menyatakan akan segera memanggil pihak manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) serta Dinas Ketenagakerjaan guna meminta klarifikasi dan penyelesaian atas berbagai persoalan yang disuarakan oleh buruh.

“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil manajemen dan dinas terkait untuk menjawab tuntutan para buruh,” ujar Munadi dalam pernyataan resminya Kamis (8/5/2025).

Tuntutan yang disampaikan oleh SBGN mencakup 21 poin yang dinilai mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Menurut DPD Investigasi SBGN, regulasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT IWIP bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang telah disahkan kemudian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun beberapa poin penting dalam tuntutan tersebut antara lain:

1. Penolakan terhadap penggunaan regulasi 168/PUU-XXI/2023 yang dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.

2. Penghapusan sistem absensi berbasis wajah (face scan) dan aplikasi Smart Salary yang dinilai menyulitkan pekerja.

3. Penarikan kembali nota kerja sama terkait BPJS Kesehatan.

4. Penekanan pada peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

5. Penghapusan kebijakan yang mempersulit cuti tahunan dan cuti haid.

6. Tuntutan penempatan karyawan sesuai dengan pendidikan dan pengalaman kerja.

7. Penyediaan transportasi yang layak bagi buruh perempuan serta kendaraan LV bagi formen dan pengawas lokal.

8. Penghapusan kewajiban pengantar berobat dan penyamaan cuti roster antara jabatan GW dan operator.

9. Penolakan terhadap pemotongan PPh 21 atas THR dan bonus produksi yang dibebankan kepada buruh.

“Buruh adalah bagian penting dari roda industri. Maka, kami mendesak perusahaan agar segera duduk bersama dan menyelesaikan seluruh persoalan ini secara terbuka dan adil,” Tegas Perwakilan SBGN.
Harapan kepada DPRD dan Disnaker buat panggilan dan DPRD (Red/Awi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 343 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru