Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Kepala Desa Gorua Utara

- Penulis Berita

Jumat, 9 Mei 2025 - 03:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tobelo, Nalarsatu.com — Penjabat (Pj) Kepala Desa adalah pejabat yang diangkat oleh Bupati atau Wali Kota untuk melaksanakan tugas, hak, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.

Pelantikan Pj Kepala Desa Gorua Utara dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor: 141/97/HU/2025, yang berlangsung di Kantor Camat Tobelo Utara pada Jumat (9/5/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tobelo Utara Taufik Siapu, SH, Ketua dan anggota BPD, staf Pemerintah Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta sejumlah undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Camat Taufik menegaskan bahwa Penjabat Kepala Desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat desa. Ia meminta agar Pj Kades aktif menyampaikan dan mengawal program-program unggulan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, khususnya program Bermasa (Bermarwah, Maju, dan Sejahtera).

“Selain memahami regulasi yang mengatur pemerintahan desa, Pj Kades harus segera membangun komunikasi dan koordinasi dengan BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh masyarakat,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, penting bagi Pj Kades untuk mengawal program Bermasa agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Gorua Utara yang baru dilantik, Latif Karim, menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program kepala desa sebelumnya dan memperbaiki sistem administrasi desa.

“Sebagai Pj Kades, kami siap menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Semua aspek administrasi desa akan kami awasi secara ketat,” tegasnya kepada media.

Pengangkatan ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan pemberhentian Kepala Desa sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA).

Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 12 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa Pj Kepala Desa harus berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah.

Proses ini bermula dari laporan resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gorua Utara kepada Inspektorat dengan Nomor: 700/73/LHRIA/INSPEKTORAT/2024.(Saf/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru