Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Kepala Desa Gorua Utara

- Penulis Berita

Jumat, 9 Mei 2025 - 03:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tobelo, Nalarsatu.com — Penjabat (Pj) Kepala Desa adalah pejabat yang diangkat oleh Bupati atau Wali Kota untuk melaksanakan tugas, hak, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.

Pelantikan Pj Kepala Desa Gorua Utara dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor: 141/97/HU/2025, yang berlangsung di Kantor Camat Tobelo Utara pada Jumat (9/5/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tobelo Utara Taufik Siapu, SH, Ketua dan anggota BPD, staf Pemerintah Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta sejumlah undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Camat Taufik menegaskan bahwa Penjabat Kepala Desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat desa. Ia meminta agar Pj Kades aktif menyampaikan dan mengawal program-program unggulan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, khususnya program Bermasa (Bermarwah, Maju, dan Sejahtera).

“Selain memahami regulasi yang mengatur pemerintahan desa, Pj Kades harus segera membangun komunikasi dan koordinasi dengan BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh masyarakat,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, penting bagi Pj Kades untuk mengawal program Bermasa agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Gorua Utara yang baru dilantik, Latif Karim, menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program kepala desa sebelumnya dan memperbaiki sistem administrasi desa.

“Sebagai Pj Kades, kami siap menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Semua aspek administrasi desa akan kami awasi secara ketat,” tegasnya kepada media.

Pengangkatan ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan pemberhentian Kepala Desa sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA).

Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 12 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa Pj Kepala Desa harus berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah.

Proses ini bermula dari laporan resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gorua Utara kepada Inspektorat dengan Nomor: 700/73/LHRIA/INSPEKTORAT/2024.(Saf/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Skandal Dana Desa Pas Ipa: Rp366 Juta Tak Jelas, Mahasiswa Desak Audit Total
Polres Halsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Diduga Ada Kepentingan Elit, BEM Unutara Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:59 WIT

Skandal Dana Desa Pas Ipa: Rp366 Juta Tak Jelas, Mahasiswa Desak Audit Total

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:53 WIT

Polres Halsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:46 WIT

Diduga Ada Kepentingan Elit, BEM Unutara Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:07 WIT

Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:20 WIT

Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:51 WIT

Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:10 WIT

Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:46 WIT

Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur

Berita Terbaru