Oknum Polisi Pelaku KDRT Ditahan di Lapas Kelas IIB Tobelo

- Penulis Berita

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tobelo, Nalarsatu.com — Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Polisi Halmahera Utara, Maluku Utara, kini memasuki babak baru. Brigpol Ronal Zulfikri Effendy (RZE), resmi ditahan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Tobelo.

Kepastian penahanan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sofyan Torid.

Benar, yang bersangkutan (RZE) telah ditahan di Lapas Tobelo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Sofyan saat dikonfirmasi media, Selasa (3/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut IPTU Sofyan, kasus KDRT tersebut bermula dari pertikaian antara Ronal dan istrinya, Wulan, yang terjadi di Pasar Ikan Wosia, Tobelo. Perselisihan dipicu oleh ketidaksepakatan mengenai penjualan ikan ke wilayah Galela. Wulan menolak karena jumlah ikan dianggap masih sedikit, namun Ronal bersikeras.

Pertikaian tersebut berujung pada dugaan tindak kekerasan,” jelasnya.

Uniknya, kasus ini berujung pada saling lapor antara suami dan istri. Dalam laporannya, Ronal menuduh Wulan telah merobek ijazah dan dokumen penting miliknya. Laporan ini kini turut diproses secara hukum.

Kasus ini kami tangani berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Kami menindaklanjuti laporan dari kedua belah pihak, baik Ronal maupun Wulan,” tegas Sofyan.

Meski mengakui adanya kompleksitas dalam proses penegakan hukum terhadap aparat sendiri, Sofyan menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas.

Seberapa baik pun sistem hukum, selalu ada kemungkinan penyimpangan. Oleh karena itu, penegakan hukum tetap harus dijalankan agar keadilan ditegakkan dan negara hadir merespons pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Red/Saf-Wos)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru