Musyawarah Cabang BPC HIPMI Pulau Morotai Dinilai Ilegal dan Langgar AD/ART Organisasi

- Penulis Berita

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Morotai, Nalarsatu.comMusyawarah Cabang (Muscab) Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Pulau Morotai yang diselenggarakan pada Hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 menuai sorotan tajam.

Sejumlah pihak menilai bahwa proses penyelenggaraan Muscab tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI, serta melanggar mekanisme organisasi yang telah ditetapkan secara nasional.

Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan kekecewaan terhadap proses Muscab yang dinilai dipaksakan dan tidak memenuhi prosedur administratif maupun substansial sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Muscab ini kami anggap tidak sah karena tidak melalui tahapan sesuai mekanisme organisasi. Ini jelas mencederai semangat kolektif dan demokratis yang menjadi roh organisasi HIPMI,” ujar Ronald Reagen Somampaw, Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Pulau Morotai.

Lebih lanjut, sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam penyelenggaraan Muscab tersebut antara lain:

– Tahapan pelaksanaan muscab tidak sesuai peraturan organisasi
– Panitia penyelenggara muscab berstatus ilegal
– Ketua umum terpilih tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

Menurut aturan yang berlaku dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi HIPMI, pelaksanaan Muscab harus mengikuti tahapan musyawarah cabang sesuai ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Organisasi nomor 003/PO/HIPMI/07/2023.

Diketahui bahwa pelaksanaan musyawarah cabang tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf a, yaitu pembentukan panitia penyelenggara muscab. Setelah dikonfirmasi, Ketua Umum dan Sekretaris Umum BPC HIPMI Kabupaten Pulau Morotai mengakui bahwa tidak pernah menandatangani surat keputusan pembentukan panitia penyelenggara tersebut.

Saya dan ketua umum tidak pernah tanda tangani surat keputusan (SK) kepanitiaan” Sekretaris BPC HIPMI Kabupaten Pulau Morotai

Selain itu, calon ketua umum yang telah dilantik pada hari yang sama, terkonfirmasi tidak memenuhi persyaratan antara lain, tidak pernah menjadi pengurus HIPMI.

Kami telah menyurati BPP HIPMI dan meminta agar hasil Muscab ilegal ini dibatalkan. HIPMI adalah organisasi besar dan punya sistem yang jelas. Jangan sampai organisasi ini dicederai oleh ambisi segelintir orang,” tegas Ronald Reagen, Ketua Umum BPC HIPMI Pulau Morotai.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari panitia Muscab maupun pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan tersebut. Namun berbagai elemen telah menyuarakan penolakan dan mendesak agar Muscab ulang dilakukan sesuai prosedur.

HIPMI sebagai wadah para pengusaha muda Indonesia diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam setiap proses regenerasi kepemimpinan. (Red/BSM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru