Musyawarah Cabang BPC HIPMI Pulau Morotai Dinilai Ilegal dan Langgar AD/ART Organisasi

- Penulis Berita

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Morotai, Nalarsatu.comMusyawarah Cabang (Muscab) Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Pulau Morotai yang diselenggarakan pada Hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 menuai sorotan tajam.

Sejumlah pihak menilai bahwa proses penyelenggaraan Muscab tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI, serta melanggar mekanisme organisasi yang telah ditetapkan secara nasional.

Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan kekecewaan terhadap proses Muscab yang dinilai dipaksakan dan tidak memenuhi prosedur administratif maupun substansial sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Muscab ini kami anggap tidak sah karena tidak melalui tahapan sesuai mekanisme organisasi. Ini jelas mencederai semangat kolektif dan demokratis yang menjadi roh organisasi HIPMI,” ujar Ronald Reagen Somampaw, Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Pulau Morotai.

Lebih lanjut, sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam penyelenggaraan Muscab tersebut antara lain:

– Tahapan pelaksanaan muscab tidak sesuai peraturan organisasi
– Panitia penyelenggara muscab berstatus ilegal
– Ketua umum terpilih tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

Menurut aturan yang berlaku dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi HIPMI, pelaksanaan Muscab harus mengikuti tahapan musyawarah cabang sesuai ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Organisasi nomor 003/PO/HIPMI/07/2023.

Diketahui bahwa pelaksanaan musyawarah cabang tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf a, yaitu pembentukan panitia penyelenggara muscab. Setelah dikonfirmasi, Ketua Umum dan Sekretaris Umum BPC HIPMI Kabupaten Pulau Morotai mengakui bahwa tidak pernah menandatangani surat keputusan pembentukan panitia penyelenggara tersebut.

Saya dan ketua umum tidak pernah tanda tangani surat keputusan (SK) kepanitiaan” Sekretaris BPC HIPMI Kabupaten Pulau Morotai

Selain itu, calon ketua umum yang telah dilantik pada hari yang sama, terkonfirmasi tidak memenuhi persyaratan antara lain, tidak pernah menjadi pengurus HIPMI.

Kami telah menyurati BPP HIPMI dan meminta agar hasil Muscab ilegal ini dibatalkan. HIPMI adalah organisasi besar dan punya sistem yang jelas. Jangan sampai organisasi ini dicederai oleh ambisi segelintir orang,” tegas Ronald Reagen, Ketua Umum BPC HIPMI Pulau Morotai.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari panitia Muscab maupun pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan tersebut. Namun berbagai elemen telah menyuarakan penolakan dan mendesak agar Muscab ulang dilakukan sesuai prosedur.

HIPMI sebagai wadah para pengusaha muda Indonesia diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam setiap proses regenerasi kepemimpinan. (Red/BSM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru