Praktisi Hukum: Ada Unsur Kelalaian yang Berpotensi Sanksi Hukum

- Penulis Berita

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA,Nalarsatu – Menanggapi kasus ini, praktisi hukum asal Maluku Utara, Bambang Joisangadji, S.H., menilai bahwa kegagalan manajemen RSUD Labuha dalam menyediakan layanan medis dasar bagi pasien kritis dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif yang berdampak hukum.

“Ini bukan lagi semata soal fasilitas rusak atau teknis, tapi menyangkut kelalaian yang mengancam nyawa pasien. Jika terbukti ada unsur pembiaran atau pengabaian anggaran yang disengaja, maka dapat masuk ranah pidana,” ujarnya saat diwawancara Via Whatsapp, Sabtu (7/6).

Menurut Bambang, dalam konteks pelayanan publik yang menyangkut kesehatan dan keselamatan jiwa, kelalaian seperti ini bisa dijerat melalui Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia. Selain itu, jika ditemukan adanya pengalihan anggaran pengadaan atau pemeliharaan alat medis seperti CT-Scan, maka juga berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang juga mengutip regulasi Kementerian Kesehatan, yaitu Permenkes No. 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan SPM Bidang Kesehatan, yang secara tegas mengatur bahwa rumah sakit pemerintah daerah, khususnya tipe C seperti RSUD Labuha, wajib menyediakan layanan diagnostik dasar seperti CT-Scan untuk mendukung penanganan kasus gawat darurat, termasuk trauma kepala berat. Ketidaktersediaan alat atau rusaknya fasilitas penunjang medis vital dapat dikategorikan sebagai pelanggaran standar pelayanan minimal (SPM) yang wajib ditindak oleh instansi pengawas.

“Ada potensi pelanggaran etika birokrasi hingga pelanggaran hukum, tergantung dari hasil audit dan investigasi. Karena itu, penting bagi Ombudsman RI, Inspektorat Daerah, dan bahkan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, pejabat publik dalam hal ini Direktur RSUD Labuha dan pengelola anggaran harus bersedia memberikan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat. Sebab, dalam sistem pemerintahan yang akuntabel, kerusakan alat medis yang terjadi berulang dan tidak ditangani selama bertahun-tahun merupakan bentuk kelalaian struktural.

“Pasien itu tidak meninggal karena kurang dokter. Pasien menderita karena sistemnya gagal dan itu dibiarkan rusak terlalu lama,” pungkas Bambang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Skandal Dana Desa Pas Ipa: Rp366 Juta Tak Jelas, Mahasiswa Desak Audit Total
Polres Halsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Diduga Ada Kepentingan Elit, BEM Unutara Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:59 WIT

Skandal Dana Desa Pas Ipa: Rp366 Juta Tak Jelas, Mahasiswa Desak Audit Total

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:53 WIT

Polres Halsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:46 WIT

Diduga Ada Kepentingan Elit, BEM Unutara Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:07 WIT

Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:20 WIT

Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:51 WIT

Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:10 WIT

Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:46 WIT

Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur

Berita Terbaru