Praktisi Hukum: Ada Unsur Kelalaian yang Berpotensi Sanksi Hukum

- Penulis Berita

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA,Nalarsatu – Menanggapi kasus ini, praktisi hukum asal Maluku Utara, Bambang Joisangadji, S.H., menilai bahwa kegagalan manajemen RSUD Labuha dalam menyediakan layanan medis dasar bagi pasien kritis dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif yang berdampak hukum.

“Ini bukan lagi semata soal fasilitas rusak atau teknis, tapi menyangkut kelalaian yang mengancam nyawa pasien. Jika terbukti ada unsur pembiaran atau pengabaian anggaran yang disengaja, maka dapat masuk ranah pidana,” ujarnya saat diwawancara Via Whatsapp, Sabtu (7/6).

Menurut Bambang, dalam konteks pelayanan publik yang menyangkut kesehatan dan keselamatan jiwa, kelalaian seperti ini bisa dijerat melalui Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia. Selain itu, jika ditemukan adanya pengalihan anggaran pengadaan atau pemeliharaan alat medis seperti CT-Scan, maka juga berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang juga mengutip regulasi Kementerian Kesehatan, yaitu Permenkes No. 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan SPM Bidang Kesehatan, yang secara tegas mengatur bahwa rumah sakit pemerintah daerah, khususnya tipe C seperti RSUD Labuha, wajib menyediakan layanan diagnostik dasar seperti CT-Scan untuk mendukung penanganan kasus gawat darurat, termasuk trauma kepala berat. Ketidaktersediaan alat atau rusaknya fasilitas penunjang medis vital dapat dikategorikan sebagai pelanggaran standar pelayanan minimal (SPM) yang wajib ditindak oleh instansi pengawas.

“Ada potensi pelanggaran etika birokrasi hingga pelanggaran hukum, tergantung dari hasil audit dan investigasi. Karena itu, penting bagi Ombudsman RI, Inspektorat Daerah, dan bahkan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, pejabat publik dalam hal ini Direktur RSUD Labuha dan pengelola anggaran harus bersedia memberikan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat. Sebab, dalam sistem pemerintahan yang akuntabel, kerusakan alat medis yang terjadi berulang dan tidak ditangani selama bertahun-tahun merupakan bentuk kelalaian struktural.

“Pasien itu tidak meninggal karena kurang dokter. Pasien menderita karena sistemnya gagal dan itu dibiarkan rusak terlalu lama,” pungkas Bambang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Budiman Sudjatmiko Saksikan Pelantikan DPC APDESI Halsel Secara Virtual, Dorong Optimalisasi PP Taskin untuk Berantas Kemiskinan
Kalapas Halsel Mukadam Warang: Dari Papua hingga Maluku Utara, Dedikasi Panjang di Dunia Pemasyarakatan
Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa
Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin
Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:52 WIT

Budiman Sudjatmiko Saksikan Pelantikan DPC APDESI Halsel Secara Virtual, Dorong Optimalisasi PP Taskin untuk Berantas Kemiskinan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:48 WIT

Kalapas Halsel Mukadam Warang: Dari Papua hingga Maluku Utara, Dedikasi Panjang di Dunia Pemasyarakatan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Berita Terbaru