Praktisi Hukum: Ada Unsur Kelalaian yang Berpotensi Sanksi Hukum

- Penulis Berita

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA,Nalarsatu – Menanggapi kasus ini, praktisi hukum asal Maluku Utara, Bambang Joisangadji, S.H., menilai bahwa kegagalan manajemen RSUD Labuha dalam menyediakan layanan medis dasar bagi pasien kritis dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif yang berdampak hukum.

“Ini bukan lagi semata soal fasilitas rusak atau teknis, tapi menyangkut kelalaian yang mengancam nyawa pasien. Jika terbukti ada unsur pembiaran atau pengabaian anggaran yang disengaja, maka dapat masuk ranah pidana,” ujarnya saat diwawancara Via Whatsapp, Sabtu (7/6).

Menurut Bambang, dalam konteks pelayanan publik yang menyangkut kesehatan dan keselamatan jiwa, kelalaian seperti ini bisa dijerat melalui Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia. Selain itu, jika ditemukan adanya pengalihan anggaran pengadaan atau pemeliharaan alat medis seperti CT-Scan, maka juga berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang juga mengutip regulasi Kementerian Kesehatan, yaitu Permenkes No. 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan SPM Bidang Kesehatan, yang secara tegas mengatur bahwa rumah sakit pemerintah daerah, khususnya tipe C seperti RSUD Labuha, wajib menyediakan layanan diagnostik dasar seperti CT-Scan untuk mendukung penanganan kasus gawat darurat, termasuk trauma kepala berat. Ketidaktersediaan alat atau rusaknya fasilitas penunjang medis vital dapat dikategorikan sebagai pelanggaran standar pelayanan minimal (SPM) yang wajib ditindak oleh instansi pengawas.

“Ada potensi pelanggaran etika birokrasi hingga pelanggaran hukum, tergantung dari hasil audit dan investigasi. Karena itu, penting bagi Ombudsman RI, Inspektorat Daerah, dan bahkan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, pejabat publik dalam hal ini Direktur RSUD Labuha dan pengelola anggaran harus bersedia memberikan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat. Sebab, dalam sistem pemerintahan yang akuntabel, kerusakan alat medis yang terjadi berulang dan tidak ditangani selama bertahun-tahun merupakan bentuk kelalaian struktural.

“Pasien itu tidak meninggal karena kurang dokter. Pasien menderita karena sistemnya gagal dan itu dibiarkan rusak terlalu lama,” pungkas Bambang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru