HALSEL, Nalarsatu.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam penataan aset milik Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun anggaran 2023. Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dirilis 27 Mei 2024, BPK menyebut total nilai aset bermasalah mencapai Rp9,82 miliar.
Tiga jenis aset yang disorot meliputi mesin cuci sterilisasi untuk RS Pratama Makian senilai Rp393 juta, genset senilai Rp964 juta, serta satu unit speed boat berikut motor tempel untuk pelayanan puskesmas keliling yang nilainya mencapai Rp8,07 miliar.
BPK mengungkapkan, pencatatan aset dilakukan secara paket atau gabungan, bukan per unit. Praktik ini dinilai menyulitkan pelacakan fisik dan penghitungan penyusutan aset, serta melanggar ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pencatatan semacam ini berisiko menyebabkan aset kehilangan jejak,” demikian tertulis dalam laporan bernomor 16.A/LHP/XIX.TER/5/2024.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan mengakui bahwa dokumen pengadaan belum ditelaah secara rinci dan proses inventarisasi ulang masih berlangsung. Mereka berjanji akan memperbaiki sistem pencatatan.
BPK meminta Dinas Kesehatan segera mereklasifikasi aset, mencatat ulang per unit, serta meningkatkan koordinasi dengan BPKAD guna mencegah kesalahan serupa di tahun berjalan.
Penataan aset yang akurat dinilai penting, terutama untuk sektor kesehatan di daerah kepulauan yang sangat bergantung pada fasilitas pemerintah demi menjamin keberlangsungan layanan publik. (Red/Ir)