TERNATE, Nalarsatu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kembali mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, oknum anggota berinisial Bripka Suryadi Hadi Marwan resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Keputusan pemecatan itu diumumkan setelah sidang etik yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025, dan dipimpin langsung oleh Komisi Kode Etik Profesi Polda Malut.
Kepala Bidang Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., membenarkan keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Bripka SHM terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena melakukan disersi dan tidak melaksanakan perintah kedinasan menyangkut mutasi ke kesatuan baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan sebelumnya bertugas di Polres Halmahera Utara dan sudah dikenai sanksi demosi selama tujuh tahun. Ia dipindahkan ke Polres Pulau Taliabu sejak 2023, namun hingga kini tidak pernah melapor ke kesatuan barunya. Artinya, yang bersangkutan melakukan disersi kembali,” ujar Bambang Kamis (12/6).
Lebih lanjut, Kombes Bambang menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si, dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas di tubuh institusi.
“Kapolda menekankan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang tidak profesional dan melanggar aturan. Institusi ini butuh dedikasi, bukan pembangkangan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh jajaran personel Polda Malut hingga ke tingkat Polres untuk menjaga marwah institusi dengan melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas. “Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab dan hindari pelanggaran, karena sanksi tegas akan selalu menanti,” pungkas Bambang.
Langkah pemecatan Bripka Suryadi Hadi Marwan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota lainnya, bahwa loyalitas dan disiplin bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak dalam tubuh Kepolisian. (red/BSM)