“Dalih Kepentingan Rakyat, Yulianto DPRD Halsel Menolak Bayar Tagihan Tunggakan 10 Bulan Usaha Air Pribadi”

- Penulis Berita

Sabtu, 14 Juni 2025 - 04:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Seorang anggota DPRD Halmahera Selatan, Yulianto Tiwouw, dari Dapil Obi, terseret dalam polemik dugaan tunggakan pembayaran air PDAM yang nilainya mencuat ke publik. Temuan ini diungkap oleh organisasi pemantau kebijakan publik, Barisan Muda Salawaku (BMS) Maluku Utara, yang menyebut bahwa Yuliyanto yang akrab disapa Ono menunggak tagihan air selama 10 bulan untuk dua unit meteran aktif bernama Ono 1 dan Ono 2, yang digunakan untuk usaha jual air bersih di kapal.

“Dia bukan hanya pelanggan, tapi pelaku usaha. Dua meteran itu bukan untuk rumah tangga, melainkan usaha. Wajar kalau tarifnya mengikuti klasifikasi komersial. Tapi yang terjadi justru dia tidak bayar selama berbulan-bulan,” ungkap Sarwin Hi. Hakim, Ketua BMS Maluku Utara kepada Nalarsatu.com, Jumat (13/6).

Sarwin menyayangkan sikap legislator Partai Hanura itu yang justru mempertanyakan tarif air dan menolak membayar dengan alasan tarif dianggap tidak berpihak pada rakyat. Dalam tanggapannya via WhatsApp, Yuliyanto mengatakan, “Kalau aturan itu tidak berpihak ke masyarakat, ya kita lawan saja. Soal tagihan PDAM, kalau mereka rasa saya tidak bayar, ya cabut saja meteran itu.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini dinilai Sarwin sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku, sekaligus menunjukkan inkonsistensi sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan kewajiban.

“Jangan karena Anda DPRD lalu merasa bisa seenaknya menabrak aturan. Ini bukan soal personal, ini soal etik dan tanggung jawab publik. Anda pakai air PDAM untuk usaha, artinya Anda wajib bayar sesuai klasifikasi. Itu tertuang jelas dalam Perda dan Keputusan Bupati,” tegas Sarwin.

Sarwin menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran timnya, sebelum pemasangan meteran air, distribusi air dari usaha milik Yulianto cenderung lebih banyak mengalir ke tempat usahanya sendiri yang berlokasi di Desa Buton. Namun, setelah meteran dipasang, aliran air mulai terbagi secara lebih merata ke desa-desa lain di sekitarnya, seperti Jikotamo, Laiwui, dan wilayah sekitarnya.

“Jangan bungkus kepentingan usaha dengan narasi perjuangan untuk rakyat. Kami curiga, ada upaya memprovokasi warga agar tidak membayar PDAM dengan dalih tarif tidak adil, padahal sumber masalahnya ada pada Anda sendiri,” kata Sarwin.

Sarwin juga mendesak PDAM Halmahera Selatan dan Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggan yang menunggak, tanpa pandang bulu. “Siapapun dia warga biasa atau pejabat publik harus diperlakukan sama di mata aturan,” tutup Sarwin.

Saat dikonfirmasi, salah satu petugas PDAM Halsel yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa pada Jumat sore (13/6), Yulianto sempat datang melakukan pembayaran tagihan air. Namun, pembayaran itu bukan untuk meteran usaha Ono 1 dan Ono 2, melainkan untuk meteran yang terpasang di rumah pribadinya. “Beliau datang bayar, tapi yang dibayar bukan meteran usahanya. Malah beliau bilang tidak akan bayar tunggakan meteran usaha sebelum tarifnya diubah dari kategori komersial ke rumah tangga,” ujar petugas tersebut kepada Nalarsatu.com, Sabtu (14/6).

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Ada Kepentingan Elit, BEM Unutara Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:26 WIT

Kerusakan Alam di Maluku Utara : Antara Kekayaan dan Ancaman

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru