Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”

- Penulis Berita

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Dalam sengketa tanah yang berlarut-larut sejak 2008, Syafrudin Arif memberikan komentar tegas menanggapi putusan Pengadilan Negeri Labuha yang menolak gugatan para penggugat dan menyatakan tanah sengketa adalah miliknya, yang kemudian telah dijual kepada para tergugat.

Menurut Syafrudin, penolakan tuntutan provisi dan pengabulan eksepsi para tergugat oleh pengadilan memperjelas bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). “Kami berharap penggugat tidak lagi memperkeruh keadaan, khususnya saudara Abdurahman Hamzah. Sejak 2010, saat kami menang melawan gugatan mereka yang diajukan sejak 2008, sudah seharusnya persoalan ini berakhir. Meski itu hak mereka mengajukan gugatan, terus memperpanjang sengketa hanya akan membawa malu,” ujar Syafrudin dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Safrudin menegaskan, “Walaupun penggugat memiliki sertifikat tetapi lokasinya di tempat lain, mereka tidak memiliki hak atas alas tanah tersebut. Intinya, jika menyangkut hak kami, apapun usaha yang dilakukan penggugat, hasilnya tetap kalah. Pada 2008 saya menggugat Pemda dan mereka, dan pada 2010 kami menang.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan putusan ini, Safrudin menekankan bahwa kepemilikan tanah di Desa Labuha, kompleks Pasar Baru, jelas adalah miliknya yang telah dialihkan kepada para tergugat.

“Dalil penggugat yang menyatakan tanah itu milik mereka adalah tidak benar. Yang benar adalah tanah itu milik saya, yang sudah dijual kepada para tergugat,” pungkasnya.

Saat di konfirmasi pihak yang beli tanah pak Amirudin kepada Syafrudin menyampaikan bahwa kami beli tanah di pasar baru pa pihak karena jelas ada suratnya kalau tidak ada kami tida berani beli.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru