Praktisi Hukum: Tiga Polisi Obi Layak Diproses Pidana, Bukan Sekadar Etik

- Penulis Berita

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Praktisi hukum Bambang Joisangadji S.H menyoroti serius dugaan keterlibatan tiga anggota Polsek Obi dalam upaya mediasi kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK Teknologi di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi telah masuk ranah pidana karena berpotensi menghalangi proses penegakan hukum.

“Kalau benar ada upaya mendamaikan perkara pidana berat seperti ini, itu bisa dikategorikan obstruction of justice. Aparat penegak hukum tidak boleh jadi fasilitator perdamaian untuk kejahatan berat, apalagi menyangkut kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Bambang saat dihubungi Nalarsatu.com, Kamis (10/7).

Menurut Bambang, kehadiran tiga anggota Polsek Rahman, Juned, dan Riki dalam ruang mediasi bersama keluarga pelaku dan korban harus ditindaklanjuti oleh Divisi Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Pemeriksaan etik, kata dia, tidak cukup bila tidak dibarengi proses pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harus ada penyelidikan etik dan pidana. Jika terbukti ada niat atau tindakan menghalangi penegakan hukum, mereka bisa dijerat Pasal 221 KUHP,” tegasnya.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghalangi penyidikan. Pasal 221 ayat (1) KUHP menyebut: “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan seseorang yang melakukan kejahatan atau membantu melarikan diri untuk menghindari penyelidikan, dapat dipidana hingga sembilan bulan.” Sedangkan ayat (2) memperberat ancaman jika dilakukan oleh pejabat atau aparat negara.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Ini bisa menjadi delik pidana aktif karena ada dugaan penggunaan wewenang untuk menyelesaikan perkara di luar jalur hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, ayah korban, Nasri Ode Sinta, mengungkap bahwa dirinya diundang ke kantor Polsek Obi pada 14 Juni lalu oleh anggota polisi bernama Juned. Di sana, ia mendapati sejumlah anggota Polsek termasuk Rahman dan Riki serta keluarga pelaku yang mengusulkan agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

Nasri menolak keras upaya damai tersebut. Ia menegaskan keluarga besar korban sepakat agar proses hukum berjalan hingga pengadilan.

“Anak saya diperkosa enam orang. Ini bukan perkara keluarga. Kami tidak akan menerima penyelesaian di luar hukum,” kata Nasri.

Bambang menilai klarifikasi dari salah satu anggota polisi yang menyebut pertemuan itu hanya berlangsung singkat, tidak mengubah substansi dugaan pelanggaran.

“Tanggal bisa berbeda, tapi substansi tidak berubah. Jika ada anggota polisi yang hadir dan memfasilitasi mediasi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, itu pelanggaran serius dan bisa menjadi tindak pidana,” ujarnya.

Ia mendesak Kapolda Maluku Utara bertindak tegas, tidak hanya terhadap pelaku utama, tetapi juga terhadap aparat yang diduga mencoba melemahkan proses hukum.

“Penegakan hukum bukan cuma soal menjebloskan pelaku ke penjara, tapi juga menjaga prosesnya bersih dari intervensi,” pungkas Bambang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Harus Paham, Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan Siswa di Obi adalah Delik Biasa Bukan Jalur damai
Dugaan Penggelapan Anggaran Masjid Rp626 Juta di Desa Pas Ipa, Mahasiswa Desak Inspektorat Bertindak
Enam Orang Pemerkosaan Siswa SMK, Ayah Korban Menangis:Tiga Anggota Polsek Bantu Mediasi
“Pasien Meninggal karena Obat Kosong, DPRD: Copot dr. Diky dari Jabatan Direktur RSU Obi!”
Gelar Perkara di Polda Malut, Pelaku Pencabulan Siswa Obi Segera Jadi Tersangka
BAZNAS Halsel Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Warga Kepung Polsek Obi, Teriakkan Mosi Tidak Percaya: “Hukum Dilacurkan”
Ketua Kohati Ferawati: Negara Harus Hadir Lindungi Anak, Bukan Membiarkan Mereka Jadi Korban
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:29 WIT

Polisi Harus Paham, Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan Siswa di Obi adalah Delik Biasa Bukan Jalur damai

Jumat, 11 Juli 2025 - 06:27 WIT

Dugaan Penggelapan Anggaran Masjid Rp626 Juta di Desa Pas Ipa, Mahasiswa Desak Inspektorat Bertindak

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:28 WIT

Praktisi Hukum: Tiga Polisi Obi Layak Diproses Pidana, Bukan Sekadar Etik

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:24 WIT

“Pasien Meninggal karena Obat Kosong, DPRD: Copot dr. Diky dari Jabatan Direktur RSU Obi!”

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:03 WIT

Gelar Perkara di Polda Malut, Pelaku Pencabulan Siswa Obi Segera Jadi Tersangka

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:50 WIT

BAZNAS Halsel Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:58 WIT

Warga Kepung Polsek Obi, Teriakkan Mosi Tidak Percaya: “Hukum Dilacurkan”

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:55 WIT

Ketua Kohati Ferawati: Negara Harus Hadir Lindungi Anak, Bukan Membiarkan Mereka Jadi Korban

Berita Terbaru

Opini

Maluku Utara Tambang Kaya, Rakyat Merana

Kamis, 10 Jul 2025 - 14:11 WIT

Serba-serbi

Pengembangan Pendidikan di Maluku Utara

Kamis, 10 Jul 2025 - 13:45 WIT