Praktisi Hukum: Tiga Polisi Obi Layak Diproses Pidana, Bukan Sekadar Etik

- Penulis Berita

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Praktisi hukum Bambang Joisangadji S.H menyoroti serius dugaan keterlibatan tiga anggota Polsek Obi dalam upaya mediasi kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK Teknologi di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi telah masuk ranah pidana karena berpotensi menghalangi proses penegakan hukum.

“Kalau benar ada upaya mendamaikan perkara pidana berat seperti ini, itu bisa dikategorikan obstruction of justice. Aparat penegak hukum tidak boleh jadi fasilitator perdamaian untuk kejahatan berat, apalagi menyangkut kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Bambang saat dihubungi Nalarsatu.com, Kamis (10/7).

Menurut Bambang, kehadiran tiga anggota Polsek Rahman, Juned, dan Riki dalam ruang mediasi bersama keluarga pelaku dan korban harus ditindaklanjuti oleh Divisi Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Pemeriksaan etik, kata dia, tidak cukup bila tidak dibarengi proses pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harus ada penyelidikan etik dan pidana. Jika terbukti ada niat atau tindakan menghalangi penegakan hukum, mereka bisa dijerat Pasal 221 KUHP,” tegasnya.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghalangi penyidikan. Pasal 221 ayat (1) KUHP menyebut: “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan seseorang yang melakukan kejahatan atau membantu melarikan diri untuk menghindari penyelidikan, dapat dipidana hingga sembilan bulan.” Sedangkan ayat (2) memperberat ancaman jika dilakukan oleh pejabat atau aparat negara.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Ini bisa menjadi delik pidana aktif karena ada dugaan penggunaan wewenang untuk menyelesaikan perkara di luar jalur hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, ayah korban, Nasri Ode Sinta, mengungkap bahwa dirinya diundang ke kantor Polsek Obi pada 14 Juni lalu oleh anggota polisi bernama Juned. Di sana, ia mendapati sejumlah anggota Polsek termasuk Rahman dan Riki serta keluarga pelaku yang mengusulkan agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

Nasri menolak keras upaya damai tersebut. Ia menegaskan keluarga besar korban sepakat agar proses hukum berjalan hingga pengadilan.

“Anak saya diperkosa enam orang. Ini bukan perkara keluarga. Kami tidak akan menerima penyelesaian di luar hukum,” kata Nasri.

Bambang menilai klarifikasi dari salah satu anggota polisi yang menyebut pertemuan itu hanya berlangsung singkat, tidak mengubah substansi dugaan pelanggaran.

“Tanggal bisa berbeda, tapi substansi tidak berubah. Jika ada anggota polisi yang hadir dan memfasilitasi mediasi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, itu pelanggaran serius dan bisa menjadi tindak pidana,” ujarnya.

Ia mendesak Kapolda Maluku Utara bertindak tegas, tidak hanya terhadap pelaku utama, tetapi juga terhadap aparat yang diduga mencoba melemahkan proses hukum.

“Penegakan hukum bukan cuma soal menjebloskan pelaku ke penjara, tapi juga menjaga prosesnya bersih dari intervensi,” pungkas Bambang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru