Kepulauan Sula, Nalarsatu.com – Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, hingga pertengahan tahun 2025 belum menyelesaikan sejumlah program pembangunan desa tahun anggaran 2023. Dugaan penyelewengan anggaran mengemuka setelah diketahui ada tiga item kegiatan yang belum terealisasi secara maksimal, dengan total nilai mencapai Rp 366.910.000.
Sejumlah kegiatan seperti pengadaan ambulance laut senilai Rp 90 juta dan pembuatan keramba, pengadaan fiber serta mesin dengan nilai Rp 181.362.000, hingga kini tidak ditemukan hasil fisiknya di lapangan. Sementara itu, pembangunan jalan setapak sepanjang 100 meter yang dianggarkan sebesar Rp 95.548.000, juga tidak rampung dikerjakan.
Pada 15 Januari 2024, Kepala Desa Pas Ipa, M. Ali Sangaji, sempat memberikan pernyataan kepada salah satu media daring yang kemudian viral. Dalam pernyataannya, ia menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas realisasi anggaran desa bersama bendahara desa. “Saya siap melaksanakan tanggung jawab selaku Kepala Desa bersama bendahara (Kaur Keuangan), kami siap diproses jika pekerjaan tersebut (Tahun 2023) tidak selesai,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Malutcenter.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Salah satunya datang dari Mursid Puko, mahasiswa asal Desa Pas Ipa. Ia mempertanyakan ke mana anggaran Dana Desa tahun 2023 yang nilainya sangat besar itu sebenarnya digunakan, mengingat kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah item tidak pernah terealisasi. Ia bahkan mencurigai adanya praktik “main mata” antara pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula dan Pemerintah Desa Pas Ipa.
“Pernyataan Kades dan bendahara yang mengaku akan bertanggung jawab sesuai aturan peraturan desa ternyata hanya pemanis bibir. Maka dari itu saya mencurigai ada kongkalikong antara Inspektorat dan Pemerintah Desa Pas Ipa,” tegas Mursid.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa pengadaan ambulance laut, fiber, dan mesin tidak terlihat hasilnya, sedangkan jalan setapak tidak selesai dikerjakan. Ia mendesak agar Inspektorat bertindak lebih tegas, karena hingga saat ini belum ada kejelasan maupun tindak lanjut terkait penyelesaian program desa yang dimaksud.
“Bahkan waktu itu Kades pernah menyampaikan bahwa mesin 15 PK dalam perjalanan dari Surabaya. Tapi faktanya sampai sekarang tidak ada. Ini jelas pembohongan publik,” tambah Mursid.
Hal serupa juga disampaikan oleh Maman, warga Desa Pas Ipa. Ia mengaku heran mengapa hingga kini tidak ada transparansi dari Pemerintah Desa maupun tindakan tegas dari Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Saya sebagai masyarakat Pas Ipa berhak mempertanyakan mengenai pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dengan anggaran DD yang begitu banyak, dikemanakan oleh Kades dan Bendahara,” ungkapnya.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula agar segera mengambil langkah tegas dan transparan untuk menyelesaikan persoalan ini demi kepentingan publik dan menjaga kepercayaan warga terhadap program Dana Desa. (Red/BM)