Pelaku Pembunuhan di Kawasi Dibekuk, Polisi: Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis Berita

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Polres Halmahera Selatan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, dan mengamankan pelakunya di Kabupaten Kepulauan Sula. Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan, didampingi Wakapolres Kompol Azis Ibrahim, Kasat Reskrim Iptu Gian C. Jumario Laapen, serta Kasi Humas AKP Sunadi Sugiono, di aula Mapolres Halsel, Jumat (25/7/2025).

Kapolres Halsel menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, di salah satu kamar Penginapan Kim, Desa Kawasi. Pelaku membunuh korban setelah terjadi perselisihan soal tarif transaksi seksual yang sebelumnya disepakati melalui aplikasi daring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku dan korban sepakat bertemu dengan tarif Rp350 ribu. Namun setelah berhubungan, korban meminta tambahan. Pelaku emosi dan akhirnya menghabisi korban,” jelas AKBP Hendra Gunawan.

Setelah menganiaya korban hingga tewas menggunakan pisau milik korban, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga berupa cincin emas, kalung emas, dan satu unit handphone Android merk Realme.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke Desa Laiwui menggunakan speed boat carteran, kemudian menyeberang ke Sanana, Kepulauan Sula, menggunakan kapal ferry. Di Sanana, pelaku sempat menginap di sebuah penginapan untuk menghindari kejaran aparat.

Namun, berkat kerja sama tim gabungan Resmob Polres Halsel, Ditreskrimum Polda Malut, dan Polres Sula, pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Labuha untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan, Unsur Berencana Masih Didalami

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni:

Pisau bergagang plastik (milik korban)

Kalung, cincin, dan perhiasan emas lainnya

Handphone Android milik korban

Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Gian C. Jumario, menjelaskan bahwa hingga saat ini empat orang saksi telah diperiksa, termasuk pemilik penginapan dan rekan korban.

“Motif utamanya adalah ketidaksesuaian tarif setelah hubungan dilakukan. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana,” kata Iptu Gian.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ASN Halsel Diduga Terlibat Aktivitas di Tempat Hiburan Malam, Terekam Video Warga
Ketua Umum PC Sylva Unkhair Ajak Mahasiswa Baru Kehutanan Kembangkan Diri dan Menjadi Garda Terdepan Isu Lingkungan
ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai
Hanura Halsel Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda
ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama
Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum
Sat Lantas Polres Halsel Raih Peringkat Tiga Operasi Patuh Kie Raha 2025
Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:31 WIT

Telkomsel Gelar “Temu Outlet” di Bacan, Bahas Jaringan dan Inovasi Layanan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:08 WIT

Demokrasi Desa: Retorika atau Kenyataan

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:45 WIT

Pengembangan Pendidikan di Maluku Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:52 WIT

Konsultasi Publik PDAM Halmahera Selatan,Pada Warga Obi: Soleman Bobote Menjelaskan Tarif Air Lewat Aplikasi Digital Atau PASS Sistem

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:30 WIT

Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem, Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:41 WIT

PHI Gelar Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Proses PHK Sepihak PT Wanatiara Persada

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:43 WIT

Atap Bocor, Proses Belajar di TK Al-Khairaat Gorua Terganggu

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:35 WIT

Dana BPNT Diduga Dirampok, Warga Obi Tuntut Felista Kokiroba Diproses Hukum

Berita Terbaru

Daerah

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:07 WIT