Pengadilan Kabulkan Gugatan PHK, Kuasa Hukum Bambang Joisangadji S.H: “Ini Bukti Buruh Tidak Bisa Diinjak Seenaknya!”

- Penulis Berita

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Nalarsatu.com – Gugatan tiga karyawan PT Wanatiara Persada atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak akhirnya dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Putusan dibacakan pada Kamis (31/7/2025) dalam sidang perkara Nomor: 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tte, yang diajukan oleh Sardi Alham, La Endang La Hara, dan Eko Sugianto Sanangka melalui kuasa hukum mereka, Bambang Joisangadji, S.H. & Partners.

Majelis hakim menyatakan bahwa hubungan kerja para penggugat resmi berakhir sejak dikeluarkannya surat PHK tertanggal 4 Mei 2024, dan mewajibkan pihak tergugat  PT Wanatiara Persada  membayar hak-hak ketiga penggugat dengan total lebih dari Rp 213 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Para Penggugat, Bambang Joisangadji, S.H., menyebut kemenangan ini sebagai bentuk tegaknya keadilan bagi buruh kecil yang selama ini diabaikan oleh negara.

“Putusan ini membuktikan bahwa buruh tidak bisa terus-terusan diinjak oleh perusahaan besar. Bahwa keadilan masih hidup, dan tidak selamanya uang dan kuasa bisa membungkam suara rakyat,” tegas Bambang kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa kliennya telah menempuh semua jalur non-litigasi, mulai dari menyuarakan kasus ini ke DPRD Halmahera Selatan hingga melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja, namun tidak ada solusi konkret dari pihak pemerintah.

“Kami heran, saat rakyat mengadu, semua pejabat diam. Tapi begitu perusahaan bicara, semua patuh. Ini preseden buruk, tapi hari ini dibungkam oleh putusan pengadilan,” tegasnya lagi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menghukum PT Wanatiara Persada untuk membayar:

Sardi Alham: Rp 67.000.000

La Endang La Hara: Rp 73.185.000

Eko Sugianto Sanangka: Rp 73.006.524

Biaya perkara: Rp 345.000

Meski tidak seluruh gugatan dikabulkan, Bambang menyebut kemenangan ini telah memberikan kepastian hukum yang selama ini diabaikan oleh Pemda Halsel. Ia juga mengajak buruh lain untuk tidak takut menuntut haknya jika mengalami PHK sepihak.

“Ini pelajaran keras bagi PT Wanatiara dan perusahaan manapun. Jangan anggap buruh itu tidak punya harga diri. Hukum bisa memihak, kalau kita berani melawan,” tutupnya.

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI
Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum
Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik
Presidium Alumni LMND Halsel: Kedatangan Budiman Sudjatmiko Momentum Strategis Atasi Kemiskinan Desa
Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai
Abaikan Surat Penarikan, ASN Terancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan
Berita ini 535 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:22 WIT

Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:00 WIT

Abaikan Surat Penarikan, ASN Terancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:49 WIT

Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Pengurus DPC APDESI Halsel

Berita Terbaru