Pengadilan Kabulkan Gugatan PHK, Kuasa Hukum Bambang Joisangadji S.H: “Ini Bukti Buruh Tidak Bisa Diinjak Seenaknya!”

- Penulis Berita

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Nalarsatu.com – Gugatan tiga karyawan PT Wanatiara Persada atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak akhirnya dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Putusan dibacakan pada Kamis (31/7/2025) dalam sidang perkara Nomor: 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tte, yang diajukan oleh Sardi Alham, La Endang La Hara, dan Eko Sugianto Sanangka melalui kuasa hukum mereka, Bambang Joisangadji, S.H. & Partners.

Majelis hakim menyatakan bahwa hubungan kerja para penggugat resmi berakhir sejak dikeluarkannya surat PHK tertanggal 4 Mei 2024, dan mewajibkan pihak tergugat  PT Wanatiara Persada  membayar hak-hak ketiga penggugat dengan total lebih dari Rp 213 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Para Penggugat, Bambang Joisangadji, S.H., menyebut kemenangan ini sebagai bentuk tegaknya keadilan bagi buruh kecil yang selama ini diabaikan oleh negara.

“Putusan ini membuktikan bahwa buruh tidak bisa terus-terusan diinjak oleh perusahaan besar. Bahwa keadilan masih hidup, dan tidak selamanya uang dan kuasa bisa membungkam suara rakyat,” tegas Bambang kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa kliennya telah menempuh semua jalur non-litigasi, mulai dari menyuarakan kasus ini ke DPRD Halmahera Selatan hingga melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja, namun tidak ada solusi konkret dari pihak pemerintah.

“Kami heran, saat rakyat mengadu, semua pejabat diam. Tapi begitu perusahaan bicara, semua patuh. Ini preseden buruk, tapi hari ini dibungkam oleh putusan pengadilan,” tegasnya lagi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menghukum PT Wanatiara Persada untuk membayar:

Sardi Alham: Rp 67.000.000

La Endang La Hara: Rp 73.185.000

Eko Sugianto Sanangka: Rp 73.006.524

Biaya perkara: Rp 345.000

Meski tidak seluruh gugatan dikabulkan, Bambang menyebut kemenangan ini telah memberikan kepastian hukum yang selama ini diabaikan oleh Pemda Halsel. Ia juga mengajak buruh lain untuk tidak takut menuntut haknya jika mengalami PHK sepihak.

“Ini pelajaran keras bagi PT Wanatiara dan perusahaan manapun. Jangan anggap buruh itu tidak punya harga diri. Hukum bisa memihak, kalau kita berani melawan,” tutupnya.

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Siap Laporkan Kadis DPMD dan 249 Kepala Desa Halsel ke Kejari
Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”
Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Berita ini 549 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:57 WIT

BARAH Siap Laporkan Kadis DPMD dan 249 Kepala Desa Halsel ke Kejari

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:55 WIT

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:54 WIT

Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:46 WIT

Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Berita Terbaru