Ketua FPAKI Desak Jampidsus Periksa Kadis PUPR Halteng dan Direktur CV Bintang Pratama: Diduga Ada Korupsi Proyek Jalan Rp11 Miliar

- Penulis Berita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Nalarsatu.com – Proyek peningkatan jalan dari tanah ke hotmix di ruas jalan Siff–Palo, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, tahun anggaran 2023, kini berada dalam sorotan tajam. Ketua Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI), Rahmat Karim, secara tegas mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Halteng serta Direktur CV Bintang Pratama.

Permintaan itu dilayangkan menyusul dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan dengan pagu anggaran senilai Rp11.041.401.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi.

“Dalam audit BPK Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan indikasi kuat proyek ini tidak diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pihak rekanan, yakni CV Bintang Pratama,” tegas Rahmat Karim kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor: 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUR-HT/IV/2023, namun hingga April 2024, progres fisik proyek masih berada pada angka 61,04% atau setara dengan Rp6.739.671.170,40, sementara sisa pekerjaan 38,96% belum terselesaikan meskipun tahun anggaran telah berakhir.

Hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan oleh BPK bersama PPTK dan Inspektorat Halteng pada 23 April 2024 juga mengonfirmasi tidak adanya aktivitas pekerjaan di lapangan oleh kontraktor.

“Ini menunjukkan bukan hanya kelalaian administratif, tapi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara,” ujar Amat Karim.

Ia juga menyoroti bahwa kondisi tersebut secara nyata melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 78 ayat (3) dan ayat (5) huruf c dan d, yang mengatur sanksi administratif terhadap penyedia barang/jasa yang wanprestasi.

FPAKI menyebut, jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, maka bukan tidak mungkin akan muncul preseden buruk terhadap pengelolaan dana afirmasi di wilayah-wilayah tertinggal yang justru ditujukan untuk percepatan pembangunan.

“JAMPIDSUS harus segera bertindak. Ini bukan semata proyek mangkrak, tapi cerminan bobroknya tata kelola keuangan publik di daerah yang jika dibiarkan akan menjadi penyakit sistemik,” tegas Rahmat Karim.

FPAKI menyatakan akan mengawal proses ini hingga tuntas, dan siap mengadukan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejaksaan Agung.

Nalarsatu.com masih berupaya menghubungi pihak Dinas PUPR Halteng dan perwakilan CV Bintang Pratama untuk dimintai klarifikasi resmi terkait tudingan ini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Siap Laporkan Kadis DPMD dan 249 Kepala Desa Halsel ke Kejari
Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”
Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:57 WIT

BARAH Siap Laporkan Kadis DPMD dan 249 Kepala Desa Halsel ke Kejari

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:55 WIT

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:54 WIT

Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:46 WIT

Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Berita Terbaru